YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Indonesia Court Monitoring (ICM) Yogyakarta menganggap, penetapan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA), sebagai momentum pembersihan di BPK.
“BPK wajib dukung penuh KPK ke depan”, tegas Direktur ICM Yogyakarta, Tri Wahyu KH kepada kabarkota.com, melalui BBM, Senin (21/4) malam.
Menurut Tri Wahyu, sebenarnya, sinyal terkait keterlibatan Hadi dalam dugaan kasus korupsi sudah tampak sebelumnya. “Dulu nama Hadi Poernomo sempat disebut-sebut dalam kasus penerimaan banyak gratifikasi berbungkus hibah juga di dirjen pajak”, tambahnya.
Untuk itu, ICM mendesak agar BPK segera melakukan langkah penyikapan kelembagaaan, pasca penetapan tersangka terhadap Ketua BPK tersebut. “Kami mendukung penuh penuntasan kasus korupsi tersangka Ketua BPK oleh KPK”, tegas Tri Wahyu.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarnya jika pihaknya menetapkan ketua BPK sebagai tersangka atas dugaan penyalah-gunaan wewenang, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 375 Milyar.
“Penyelidikan sudah kami lakukan sejak akhir tahun lalu (2013)”, kata Johan melalu sambungan telepon. Tepatnya, sejak adanya Surat Keterangan Keberatan Pajak PT Bank Central Asia pada tahun 2013.
Akibat perbuatannya tersebut, tambah Johan, Hadi Poernomo akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar. (aif)
SUTRIYATI