Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI sedang bersidang. (sumber: ahok.org)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pengamat media di Yogyakarta, Darmanto menilai, saat ini keberpihakan media-media mainstream terhadap salah satu kelompok sudah sangat telanjang.
Ia mencontohkan, dua stasiun televisi swasta nasional yang sangat jelas kepentingannya mewakili salah satu kubu dalam Pileg maupun Pilres 2014 lalu.
"Media penyiaran itu menggunakan ranah publik (frekuensi), sehingga seharusnya kepentingan publik juga dipenuhi," kata dia kepada kabarkota.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/10).
Peneliti Balai pengkajian dan pengembangan komunikasi dan informatika (BPPKI) Kemenkominfo Yogyakarta ini menjelaskan, keberpihakan media-media mainstream swasta, seperti surat kabar atau pun online tidak menjadi persoalan besar karena mereka tidak menggunakan ranah publik.
Sementara media penyiaran, baik televisi maupun radio, meski pun swasta yang memiliki kepentingan bisnis, namun tidak dibenarkan jika ranah publik yang berupa frekuensi digunakan untuk menyuarakan sebagian kelompok saja.
"Publik punya hak yang harus dihargai," ungkapnya.
Terkait keberadaan Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS yang merupakan regulasi bagi dunia penyiaran, Darmanto menganggap, itu merupakan ranahnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun di sisi lain, kewenangan KPI hanya sebatas rekomendasi untuk melakukan penghentian atau pun pencabutan ijin siaran.
Oleh karenanya ia berpendapat, semestinya media memiliki "sense" (kepekaan) dan selektif dalam menyajikan pemberitaan kepada publik.
Ia menyayangkan, sejumlah media yang secara vulgar menyajikan tayangan konflik yang terjadi di gedung DPR RI, Rabu (1/10) malam, saat para wakil rakyat sedang membahas pemilihan pimpinan dewan.
"Pengaruhnya, itu bisa mengurangi legitimasi institusi DPR di mata masyarakat," anggap dosen penyiaran di sejumlah perguruan tinggi di Yogyakarta ini.
Selain itu, gerakan kultural dengan literasi media kepada masyarakat juga perlu digalakkan. Selain upaya struktural, dengan mendorong perubahan Undang-Undang Penyiaran yang diharapkan bisa memperkuat peran KPI.
"Tidak sekedar melakukan pengawasan program siaran, tetapi juga memberi ijin dan pencabutan ijin," tambah dia.
SUTRIYATI