Komnas HAM soal pendirian rumah ibadah di Sleman


SLEMAN (Kabarkota.com)- Komisonaris Komnas HAM Muhamad Imdadun Rahmat meminta pemerintah kabupaten Sleman mempermudah izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah. Demikian disampaikan komisioner Komnas HAM ini dalam kunjungannya ke Pemkab Sleman, Jumat (13/6)

Menurutnya, tempat ibadah adalah tempat dimana orang belajar untuk bertoleransi.  
"Pemerintah harus memfasilitasi tempat ibadah agar ada harmonisasi," ujar Muhamad Imdadun Rahmat.

Terkait kasus intelorenasi yang ada di Pangukan dan Ngaglik, Sleman, ia meminta penegak hukum bertindak tegas dan adil.
"Penegakan hukum harus menjadi acuan utama, sebelum pertimbangan soal lainya, seperti keamanan,” ujarnya.

Pemda Sleman, yang diwakili  Assekda Bidang Pemerintahan Kabupaten,  Sunaryo, mengatakan, pemerintah sudah memberikan tempat sementara bagi warga yang belum memiliki tempat ibadah dan masih dalam proses perizinan.
“Pemda Sleman sudah berupaya memenuhi kepentingan semua umat,” ujar Sunaryo.

Selain itu Kantor Kesbang Sleman juga sudah memfasilitasi sosialisasi rehabilitasi pasca kejadian melalui mitra kerja Forum Komunikasi Umat Beragama dan MUI Sleman.

Berkaitan dengan kekerasan yang terjadi pada warga yang sedang melakukan ibadah, dan juga perusakan atas rumah yang digunakan untuk ibadah, menurut pengamat politki Universitas Negeri Yogyakarta, Yanuardi, harus diteliti dengan detil masalahnya.

Menurut Yanuardi, masalahnya sering hanya soal pengaturan yang belum baik,  dan bukan menyangkut soal terjadinya  pelanggaran HAM.

"Ada warga yang membutuhkan rumah ibadah, ada warga yang beda keyakinan, dan merasa terganggu. Pemda dan aparat keamanan, harus bisa melayani kepentingan mereka, dan bijak dalam bertindak," ujar Yanuardi. (rin.aif)

Pos terkait