KP BPD KPR Yogya Kecam Intimidasi Golput

Ilustrasi (dok. kbr)

BANTUL (kabarkota.com) – Komite Persiapan Badan Pengurus Daerah Kesatuan Perjuangan Rakyat Yogyakarta (KP BPD KPR) Yogyakarta mengecam dan menolak upaya intimidasi dan kriminalisasi Golongan Putih (Golput) dalam Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

Humas KP BPD KPR Yogyakarta, Restu berpendapat bahwa memilih untuk tidak memilih atau golput juga merupakan hak dan pilihan masing-masing.

“Jika Pemilu mendatang angka golput meningkat, maka ini adalah sebuah pertanda bahwa semakin banyak rakyat yang sudah tidak percaya lagi dan tidak ada pilihan yang baik kecuali tidak memilih,” kata Restu dalam siaran persnya, Jumat (5/4/2019).

Gerakan golput, lanjut Restu, juga bisa diartikan bahwa rakyat telah melakukan tindakan politiknya dengan tidak memilih. Politik rakyat yang berbeda dengan banyaknya gerakan golput ini bisa dikatakan sebagai politik alternatif, karena bertolak belakang dengan politik mainstream hari ini. Politik alternatif dengan gerakan golput ini adalah politik anti mainstream.

Untuk itu, pihaknya juga menyerukan agar rakyat ikut membangun partai massa rakyat. Sebab, sikap Golput atau lesser evil tidak akan banyak gunanya jika hanya berhenti pada gerakan tak menggunakan hak pilih dalam Pemilu saja.

“Jika kita tidak berusaha menghadirkan pilihan yang lebih baik dalam bentuk partai massa rakyat, maka di pemilu-pemilu berikutnya kita akan terus berhadapan dengan situasi tanpa pilihan yang lebih baik dan yang ada hanyalah calon-calon yang ditopang oleh oligarki,” tegasnya.

Lebih lanjut KP BPD KPR Yogyakarta juga mendesak adanya revisi UU Partai Politik dan UU Pemilu yang menurutnya tak demokratis. Mengingat, upaya untuk menghadirkan pilihan yang lebih baik dalam bentuk partai massa rakyat selalu dijegal oleh UU Partai Politik dan UU Pemilu.

“Jika kita menginginkan pemilu multi-partai kerakyatan yang benar-benar bebas, maka kita harus mengganti aturan kepemiluan yang tidak demokratis tersebut dengan aturan kepemiluan yang demokratis,” imbuh Restu.

Sebelumnya, berbagai upaya intimidasi golput dilakukan oleh pemerintah, DPR, dan partai politik. Salah satu contohnya, pernyataan salah seorang ketua umum parpol terbesar, dengan mengatakan : kalau golput, jangan jadi warga negara Indonesia. Selain itu juga pernyataan Menko Polhukam yang pada intinya menganggap bahwa mengajak golput adalah tindakan mengacau dan bisa dipidana.

Landasan yang disalahgunakan untuk mengancam Golput dengan pidana adalah pasal 515 UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. Padahal sebenarnya, pasal tersebut bukan melarang Golput, melainkan melarang politik uang. (Ed-01)

Pos terkait