Libur Nataru, Calon Penumpang KA di Bawah Usia 12 Tahun Wajib Tes PCR

Suasana di Stasiun Besar Yogyakarta, pada Rabu (23/12/2021). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Di masa liburan panjang menyambut Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menerapkan aturan terbaru bagi para calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh. Termasuk bagi anak di bawah usia 12 tahun.

Manajer Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta, Supriyanto mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) No. 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022, calon penumpang usia anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab PCR, dengan masa berlaku 3×24 jam.

Bacaan Lainnya

“Mulai hari ini (23/12/201), Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Solo Balapan juga menyediakan layanan tes PCR seharga Rp. 195 ribu,” kata Supriyanto dalam Jumpa Pers di Stasiun Yogyakarta, Rabu (23/12/2021).

Sedangkan untuk anak di atas 12 tahun bisa menunjukkan hasil tes swab antigen dengan masa berlaku 1×24 jam, dan bukti vaksinasi dosis 1. Sementara untuk anak usia 17 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis 2 dan tes swab antigen maupun PCR.

Akibat kebijakan tersebut, Supriyanto menduga masyarakat cenderung menahan diri untuk melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh. Hal itu terlihat dari lambatnya pergerakan kenaikan jumlah penumpang KA Jarak Jauh.

Berdasarkan data penumpang KA Jarak Jauh per tanggal 17 – 23 Desember 2021 masih sekitar 13 ribu orang. Sedangkan untuk pemesanan tiket untuk keberangkatan tanggal 24 Desember baru sekitar 3 ribu orang, dan untuk keberangkatan tanggal 26 Desember sekitar 4.700 penumpang.

“Sekitar 70 persen perjalanan mayoritas dari Yogyakarta ke Jakarta,” sambungnya.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, meskipun hingga kini belum ada pembatalan pemesanan tiket akibat kebijakan baru tersebut, namun bagi para calon penumpang yang terpaksa membatalkan pembelian tiket karena terbentur persyaratan bisa mendapatkan layanan pengembalian uang hingga 100 persen. (Rep-01)

Pos terkait