Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY segera Berakhir

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X (kanan). (dok. fb humas Pemda DIY).

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode tahun 2017-2022 akan segera berakhir. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Humas dan Protokol (Biro UHP) Setda DIY, Imam Pratanadi usai menerima audiensi dari Sekretaris DPRD DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada 20 Juni 2022.

Bacaan Lainnya

Imam menjelaskan, kunjungan Sekretaris DPRD DIY ke Biro UHP untuk menyerahkan surat dari Ketua DPRD DIY nomor 121/04686 tertanggal 20 Juni 2022, yang ditujukan kepada Gubernur dan Wakill Gubernur DIY, tentang pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, masa jabatan Tahun 2017-2022.

“Surat tersebut telah kami proses, kemudian saat ini telah berada di meja Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, nantinya akan ada arahan selanjutnya dari beliau,” ucap Imam dalam siaran pers Humas Pemda DIY.

Menurutnya, surat itu merupakan langkah pertama dalam persiapan Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Selanjutnya akan ada tahapan penyiapan dokumen kelengkapan persyaratan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sampai dengan penetapan oleh DPRD serta pelantikan pada Oktober 2022 mendatang.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, sesuai Undang-Undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Perdais nomor 2 Tahun 2015 kaitannya dengan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur, maka Penghageng Kasultanan dan juga Penghageng Puro Pakualaman diminta untuk mempersiapkan dan menyampaikan persyaratan serta kelengkapan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.

Dalam surat tersebut, lanjut Imam, juga disampaikan bahwa paling lambat 30 hari setelah surat diterima, persyaratan dan kelengkapan usulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sudah harus sampai di DPRD DIY untuk proses lebih lanjut. Sementara itu Biro UHP Setda DIY juga mulai melakukan persiapan acara sebelum Pelantikan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.d

Usai menemui Kepala Biro UHP Setda DIY, Sekretaris DPRD DIY dan Kepala Biro Tapem Setda DIY beserta rombongan, bertolak dari Kepatihan menuju Keraton Ngayogyakarta Hadinigrat untuk menyerahkan surat pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Gubernur DIY kepada Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono. (Ed-01)

Pos terkait