YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, Kandiawan enggan mengomentari langkah Masyarakat Pemantau Kejaksaan (MPK) Yogyakarta yang melaporkan dirinya ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY-Jateng, KPK, dan Komnas HAM, Senin (28/4).
“Saya no comment,” jawab Kandiawan kepada kabarkota.com melalui sambungan telepon.
Ia tidak merasa bersalah atas pengiriman SMS kepada aktivis MPK, Tri Wahyu KH, pada 15 April. Pesan singkat itu sengaja ia kirim kepada Tri Wahyu dalam kapasitas sebagai warga Bantul, bukan Kepala Satpol PP. Kandiawan juga mengaku siap jika dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas kasus tersebut.
MPK hari ini mendatangi Kantor ORI DIY-Jateng untuk melaporkan secara resmi Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul tersebut atas SMS bernada ancaman kepada Tri Wahyu, saat MPK melakukan aksi di Kejaksaan Tinggi DIY, pertengahan bulan April lalu. Aksi tersebut mendesak Kejati untuk secara cepat menangani kasus yang menimpa Idham Samawi, mantan bupati Bantul.
Inti laporan ke ORI, kata Tri Wahyu, karena Kandiawan diduga melakukan mal-administrasi publik, dengan melawan pasal 4 dari PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP, serta Perda Bantul No. 18 Tahun 2009 Junto Perda No 20 tahun 2012 tentang Pembentukan organisasi Satpol PP Kabupaten Bantul.
MPK juga akan mengirimkan surat aduan ke KPK dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Tipikor, karena dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dana hibah Persiba dengan tersangka Idham Samawi.
Sedangkan laporan ke Komnas HAM, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya yang berkaitan dengan Hak atas Kebebasan Pribadi (pasal 25), hak atas rasa aman (pasal 30), dan turut serta dalam pemerintahan (pasal 44).
“Pada Maret 2012 lalu, Kandiawan juga telah menandatangani pakta integritas yang intinya mendukung pemberantasan korupsi tanpa memihak,” kata Tri Wahyu.
Direktur LBH Yogyakarta, Samsudin Nurseha, yang mendampingi MPK berharap, pihak ORI segera menindaklanjuti laporan tersebut, serta menjatuhkan sanksi bagi Kandiawan.
Sedangkan Budi Mashuri, Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng menyatakan, setelah pelapor melakukan registrasi, pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, dalam batas waktu maksimal 14 hari.
Ditanya kabarkota.com terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor, Budi enggan berandai-andai. “Nanti kami proses dulu, karena kalau dikatakan sekarang itu jadi sekadar opini,” tegasnya.
Pesan singkat Kandiawan yang dimasalahkan itu antara lain berisi “Resiko sudah kamu pilih… tinggal konsekuensi pasti menyusul…” Sebelum itu Tri Wahyu mengaku mendapatkan panggilan tak terjawab sebanyak tiga kali dari kepala satpol PP tersebut, bertepatan saat MPK melakukan aksi di Kejati DIY.
Setelah itu MPK sempat mendesak Bupati Bantul Sri Surya Widati untuk segera mencopot jabatan Kandiawan selaku Ketua Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bantul, dalam waktu 7×24 jam. Namun desakan tersebut tidak memperoleh respon sesuai harapan. (tya/tri)