MUI Keluarkan Fatwa Beribadah di Tengah Ancaman Wabah Corona

Ilustrasi (dok. mui)

JAKARTA (kabarkota.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi Wabah Coronavirus Desease 2019 (Covid-19).

Dalam fatwa No 14 Tahun 2020 tersebut, MUI mengajak masyarakat, khususnya umat muslim untuk berikhtiar (berusaha) dan berkontribusi dalam pencegahan Covid-19.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat muslim di tanah air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).

“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama,” kata Asrorun Niam, dalam siaran pers melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (19/3/2020).

Pihaknya juga meminta agar umat muslim tetap melakukan ibadah, sebab dalam kondisi seperti ini, sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah.

Adapun fatwa yang ditandatangani pada 14 Maret 2020 itu memuat sembilan poin panduan beribadah selama corona mewabah.

Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit. Hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Kedua, orang yang telah terpapar virus corona wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

“Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal,” jelas Niam.

Baginya juga haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan salat Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Ketiga, umat muslim yang sehat dan belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19 namun berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat dzuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

“Jika ia berada di kawasan yang potensi penularannya rendah, maka ia tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa,” imbuhnya.

Hanya saja, lanjut Niam, ia wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik secara langsung, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Keempat, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali sehingga wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Mereka juga tidak diperbolehkan menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran virus, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

Kelima, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat,” ucapnya.

Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

Ketujuh, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.

Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram. (Ed-01)

Pos terkait