Nasib 68 Buruh PT Starlight Sleman semakin tak Jelas

Aksi tutup pabrik buruh PT Starlight Prime Thermoplas, di Jalan Magelang KM 16 Tempel, Sleman, DIY, Senin (14/11/2016). (sutriyati/kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Menjadi karyawan selama 22 tahun di PT Starlight Prime Thermoplas Sleman bukanlah waktu yang singkat bagi Manaif. Namun, pengabdiannya tersebut tak mendapatkan penghargaan yang setimpal dari perusahaan tempat ia pekerja selama ini. Manaif bersama 67 pekerja lainnya justru dirumahkan oleh perusahaan, selama beberapa bulan terakhir, dengan dalih efisiensi dan ketidakmampuan perusahaan menggaji mereka.

Bacaan Lainnya

Bahkan, pria asal Magelang ini terpaksa harus menelan “pil pahit” ketika perusahaan berusaha mem-PHK mereka secara sepihak, tanpa besaran uang pesangon yang semestinya menjadi hak Manaif dan kawan-kawannya yang senasib.

Berkali-kali mediasi antara buruh dengan pihak perusahaan, dengan mediator Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Sleman, tak lantas membuat para pekerja yang umumnya sudah mengabdi di atas 12 tahun itu mendapatkan hak mereka sesuai harapan. Pasalnya, perusahaan justru mengingkari kesepakatan yang telah dibuat bersama, termasuk dalam hal pembayaran uang pesangon bagi mereka. Padahal, para buruh sudah mengalah dengan menyepakati besaran uang pesangon yang hanya 50 persen dari yang seharusnya mereka terima berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Tak heran jika puluhan buruh tersebut kembali menyuarakan aksi unjuk rasa untuk menuntut hak mereka, di halaman pabrik yang terletak di sekitar Jalan Magelang KM 16, Tempel, Sleman, DIY.

“Kondisi kami terkatung-katung. Kalau mau kerja di tempat lain masih terikat di sini karena statusnya dirumahkan. Jadi kami tidak bisa ke mana-mana,” keluh Manaif ketika ditemui kabarkota.com di sela-sela aksi Tutup Pabrik, Senin (14/11/2016).

Terlebih, selama rentan waktu tersebut, para buruh yang dirumahkan hanya menerima gaji 50 persen per bulan. Padahal, berdasarkan Suran Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 tentang Upah Pekerja Dirumahkan, semestinya perusahaan tetap membayar penuh upah karyawan yang bersangkutan, dengan hitungan gaji pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan, bagi perusahaan yang membayarkan upah tidak sepenuhnya, semisal 50 persennya, maka harus ada persetujuan oleh pekerja.

Terkait dengan hal itu, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Sleman, Safari yang turut mendampingi para buruh mengungkapkan bahwa memang pemberian gaji 50 persen per bulan itu sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT Starlight.

Hanya saja untuk pemberian pesangon, Safari menjelaskan, berdasarkan rekomendasi dari mediator yang merujuk pada ketentuan perundang-undangan, seharusnya perusahaan membayarkan 2 kali ketentuan pesangon. Namun, dari hasil negosiasi, mereka akhirnya sepakat hanya satu kali ketentuan dan semestinya selesai dibayarkan pada 10 November 2016 lalu.

“Kalau anjuran tidak dilaksanakan ya jalan terakhir ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” tegas Safari.

Dihubungi terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Hamzal Wahyudin berpendapat, karena pihak perusahaan mengingkari janji terkait pembayaran pesangon itu, maka pihak ketiga, dalam hal ini Disnakersos Sleman semestinya perlu dihadirkan kembali untuk menanyakan kepada perusahaan tentang kewajiban tersebut.

“Kalau memang sudah tdak bisa untuk menekan perusahaan, maka Disnakersos bisa mengeluarkan risalah yang nantinya menjadi dasar bagi buruh untuk membawa persoalan itu ke PHI,” kata Hamzal kepada kabarkota.com.

Pihaknya menambahkan, berdasarkan pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI, penyampaian risalah kepada para pihak itu dapat dilakukan selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama digelar.

Sementara, pihak perusahaan masih enggan memberikan pernyataan, dengan dalih belum ada keputusan dari pihak manajemen di pusat, saat dikonfirmasi kabarkota.com, melalui kepala satpam PT Starlight Prime Thermoplas, R. Lukman Zainal. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait