Operasi Zebra 2018 Dimulai, Ini Pelanggaran Pengemudi yang akan Ditindak

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Korps Lalu-Lintas (Korlantas) Polri, Selasa (30/10/2018), menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra 2018, di seluruh wilayah Polda, termasuk Polda DIY. Gelaran apel ini untuk menandai dimulainya Operasi Zebra 2018 secara serentak di seluruh Indonesia, sejak 30 Oktober – 12 November 2018 mendatang.

Bacaan Lainnya

Kepala Korlantas Polri, Refdi Andri mengatakan, kegiatan tahunan ini dimaksudkan untuk mendorong terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (kamseltibcar) dalam berlalu-lintas Untuk itu, seluruh personil Polantas se-Indonesia perlu melakukan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas.

Korlantas Polri mencatat, pada Operasi Zebra 2017 lalu, kecelakaan lalu-lintas sebanyak 2.097 atau turun 41% dibandingkan operasi yang sama di tahun 2016, yang angka kecelakaannya mencapai 2.960. Korban meninggal akibat kecelakaan di jalan juga turun sskitar 67% dari sebelumnya 649 (2016) menjadi 388 (2017).

Namun untuk pelanggaran lalu-lintas justru meningkat hingga 200%, dari sebelumnya 356 101 di tahun 2016, menjadi 1.069.541 pelanggaran pada tahun 2017. Dari jumlah tersebut, pelanggaran terbanyak adalah tilang, yakni 801.525 lembar, dan teguran sebanyak 178.016 lembar.

“Guna mengatasi permasalahan lalu-lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya… dengan memberdayakan seluruh stakeholders dalam mengambil langkah yang komprehensif,” kata Kepala Korlantas, seperti dirilis Humas Polda DIY, Selasa (30/10/2018).

Adapun pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak, berdasarkan paparan Kepala Korlantas yang dilansir dari laman ntrcpolri, diantaranya, sebagai berikut:

1. Pengemudi yang menggunakan atau memainkan handphone saat berkendara,
2. Pengemudi yang melakukan lawan arus,
3. Pengemudi sepeda motor yang melebihi kapasitas (muatan dan orang),
4. Pengemudi kendaraan dibawah umur,
5. Pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt,
6. Pengemudi yang menggunakan narkoba, dan mabuk,
7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan. (ed-03)

Pos terkait