Pernyataan sikap Paguyuban Lurah dan Pamong Desa di Sleman yang menolak wacana pembatasan masa kerja (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Paguyuban Pamong dan Kepala Desa (lurah) se-Sleman “Suryo Ndadari” menolak wacana pembatasan masa kerja pamong desa, seperti halnya masa jabatan Kepala Desa/Lurah.
Penolakan tersebut sebagai respon atas 11 rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang salah satu poinnya, masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa/Lurah.
“Sebagai unsur staf dan unsur pendukung Kades/lurah, jika setiap periode 6 tahun harus mengakhiri masa tugasnya, maka akan sangat mengganggu proses pembangunan dan tata tertib administrasi,” kata Ketua Paguyuban Suryo Ndadari, Irawan, dalam pernyataan sikapnya di Sleman, pada Senin (31/10/2022).
Selain itu, anggap Irawan, dengan pergantian pamong desa setiap enam tahun sekali, juga akan menyebabkan potensi conflict of interest (konflik kepentingan), serta inefisiensi anggaran.
“Setiap pemilihan lurah itu pasti biayanya ratusan juta. Itu hanya lurah saja, belum nanti kalau pamong desa juga pemilihan. Kalau satu kalurahan padukuhannya banyak, maka biayanya juga semakin besar,” paparnya.
Untuk itu pihaknya berharap agar rekomendasi tersebut dikaji ulang, baik secara yuridis maupun tata kelola pemerintahan.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Paguyuban Dukuh Kabupaten Sleman “Cokro Pamungkas”, Sukiman yang menganggap bahwa rekomendasi poin 4 dari rekomendasi audiensi DPP Apdesi no 094/B/DPP-APDESI/X/2022 tersebut meresahkan. Mengingat, di tahun politik jelang Pemilu 2024 seperti sekarang, pemerintah termasuk DPR RI cenderung mudah menerima masukan-masukan, termasuk untuk mengubah aturan tentang masa kerja pamong desa.
Selain Suryo Ndadari dan Cokro Pamungkas, penolakan juga disuarakan oleh Manikmaya, Carik Sembada, Jagabaya Sembada, Makmure, Kalimasada, Danarta, Hasto Broto, serta Pangripta dengan menandatangani Surat pernyataan bersama yang nantinya akan dikirimkan ke pusat. (Rep-01)