Ilustrasi (dok. pojok satu)
SLEMAN (kabarkota.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman berencana menghapus pasal terkait persyaratan bakal calon Kepala Desa (Kades) yang mengharuskan tinggal di wilayah desa setempat selama satu tahun, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Sleman No 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kades.
Rencana tersebut sebagaimana disampaikan wakil ketua DPRD Sleman, Sofyan Setyo Darmawan kepada kabarkota.com, usai mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Empat Raperda, di DPRD Sleman, baru-baru ini.
“Namun dalam Raperda (perubahan), kami akan memasukkan muatan lokal yang berbunyi, persyaratan calon kades harus mengenal karakteristik sosial budaya yang ada di desa tersebut,” kata Sofyan.
Untuk itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap, nantinya itu akan diikuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) bahwa calon yang bersangkutan harus secara kuantitatif harus mampu membuktikan bahwa dirinya mengenal karakteristik dan memahami sosial budaya dan lingkungan desa tersebut.
Pada pasal 21 ayat (2) huruf (h) Perda Sleman No 5 Tahun 2015 pada intinya disebutkan, salah satu persyaratan Kades adalah terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran.
Selain penghapusan klausul soal persyaratan Kades itu, usulan perubahan juga menyangkut persyaratan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Kades yang akan mendaftarkan diri sebagai calon Kades.
Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam paparannya tak menyetujui usulan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menginginkan PNS atau Kades yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengundurkan diri, melainkan cukup dengan ijin dari instansi yang bersangkutan.
“Alasannya (ketidaksetujuan), karena mereka masih aktif, kalau nantinya tidak terpilih bisa dilanjutkan (sebagai PNS),” jelas Bupati Sleman, usai rapat. (Rep-03/Ed-03)