Pecandu Narkoba di Yogya 2,8 Persen, Warga Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Warga RW 12 Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta melakukan deklarasi kampung bebas narkoba, Minggu (15/6) pagi. Ketua RW 12 Demangan, Basuki Raharjo mengungkapkan, sebelum dilakukan deklarasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi untuk pencegahan dan pengendalian narkoba dengan mengajak pasukan bebas narkoba (Pas Benar). 
"Prinsipnya, komunikasi antara yang belum tahu dengan yang sudah tahu itu harus ada," kata Basuki di sela acara berlangsung. 
 
Sosialisasi yang dilakukan Basuki bersama Pas Benar tak hanya di tingkat pemuda melainkan di berbagai tingkatan usia dan terus berjalan hingga sekarang. "Termasuk dengan kalangan ibu-ibu. Kalau ada apa-apa bisa disosialisasikan ke tingkat RW," kata Basuki. 
Basuki menceritakan jika RW 12 Demangan pernah memiliki warga pecandu narkoba dan  juga ada yang hanya berperan sebagai kurir pada tahun 2002. Saat ini, orang tersebut sudah sadar dan terlibat langsung dalam sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat. 
Dalam hal sosialisasi, Basuki menambahkan,  pendanaan yang digunakan merupakan swadaya dari masyarakat. "Tidak ada (bantuan-red) yang dari pemerintah," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Yogyakarta, Saptohadi menuturkan jika penyalahgunaan narkoba di Kota Yogyakarta sebesar 2,8 persen dari total penduduk 388.627. Saptohadi mengaku prihatin dengan hal tersebut. 
"BNN tidak bisa melakukannya sendiri tanpa peran serta masyarakat agar memiliki kepedulian yang sama," akunya.
Meski sudah dideklarasikan menjadi kampung bebas narkoba, ancaman masih tetap ada. Saptohadi menyarankan, apabila ada indikasi penyalahgunaan narkoba bisa dilaporkan ke institusi penerima wajib lapor (IPWL) dan ditindaklanjuti dengan advokasinya. 
"Bila ada anak atau anggota keluarga yang terlibat, segera dilakukan pendampingan dan dibawa ke IPWL serta identitasnya disamarkan. Karena penjara tidak mampu menyelesaikan masalah itu secara langsung," ujarnya. 
Saat ini, RW 12 Demangan resmi menjadi bagian dari kampung bebas narkoba. "Total, kampung yang dinyatakan bebas narkoba di Kota Yogyakarta menjadi 37," klaim Saptohadi.
Selain itu, kampung tersebut juga masuk dalam 5 nomine kampung bebas narkoba di Kota Yogyakarta bersama RW 6 Sorosutan, RW 1 Bener, RW 5 Patehan, serta RW 11 Muja Muju. (din/kim)

Pos terkait