Press Release Capaian Kinerja Baznas se-DIY, di Yogyakarta, Kamis (23/1/2020). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) DIY berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerbitkan regulasi yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) membayar zakat 2.5% melalui Baznas DIY.
Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua Baznas DIY, Bidang Penghimpunan Dana, Munjahid, dalam Press Release Capaian Kinerja Baznas se-DIY, di Yogyakarta, Kamis (23/1/2020).
Regulasi yang dimaksud, menurutnya, bisa berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun Surat Edaran (SE) Gubernur
“Kami terus berupaya melobi Sekda… tetapi sampai dengan saat ini belum ada tanda-tanda regulasi itu akan diterbitkan,” ungkap Munjahid.
Pihaknya menilai regulasi tersebut penting untuk mendorong ASN lebih tertib dalam membayarkan zakatnya melalui Baznas DIY. Mengingat, meskipun pencapaian zakat di DIY sepanjang tahun 2019 melampaui target, namun jumlah ASN yang membayarkan zakatnya melalui Baznas masih sedikit.
Ketua Baznas DIY, Bambang Sutiyoso memaparkan, pencapaian di tahun 2019 sekitar Rp 4.6 Miliar atau melampaui target RKAT sekitar Rp 3.5 Miliar
“Target kami Rp 6 Miliar di tahun 2020 ini,” sebut Bambang.
Untuk itu, pihaknya akan berupaya melakukan audiensi ke Pemda, Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta untuk mendorong mereka membayarkan zakatnya melalui Baznas. Selain juga menghimpun zakat dari perusahaan-perusahaan, dan individu.
“Kami akan memaksimalkan guru-guru SMA/SMK untuk diarahkan membayar zakat mereka ke baznas DIY,” imbuhnya.
Bambang juga berpendapat bahwa penerbitan regulasi dari pemerintah akan meringankan kerja Baznas dalam menghimpun dana.
“Insya Allah kalau itu (regulasi) ada, kami kerjanya bisa lebih ringan, dan pengumpulannya lebih banyak,” anggapnya. (Rep-01)