Pengamat Peburuhan UGM sebut RUU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD

Diskusi “Omnibus Law & Kebijakan Pasar Kerja Fleksibel”, di Magister Administrasi Publik (MAP) UGM, Selasa (18/2/2020). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pengamat Perburuhan UGM, Ari Hermawan berpandangan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja akan mendegradasi atau menurunkan perlindungan buruh.

Bacaan Lainnya

Pandangan tersebut disampaikan Ari dalam Diskusi “Omnibus Law & Kebijakan Pasar Kerja Fleksibel”, di Magister Administrasi Publik (MAP) UGM, Selasa (18/2/2020).

Ari menyebutkan, penurunan perlindungan itu terjadi ketika buruh outsourcing diperluas, tanpa Negara turut campur tangan untuk membatasi.

“Pekerja kontrak semakin meluas, padahal kita tahu mereka tidak akan dapat pesangon,” tegas guru besar UGM ini.

Selain itu, masalah yang terkait hubungan industrial, tidak lagi diselesaikan dengan menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata.

“Penyelesaian dikembalikan kepada kedua belah pihak,” imbuhnya.

Sementara, lanjut Ari, posisi tawar sangat menentukan posisi hukumnya. Meskipun penyelesaian berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, namun bukan tidak mungkin poin-poin perjanjian hanya dilakukan oleh satu pihak saja, dalam hal ini pengusaha.

Padahal, Ari menambahkan, berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemerintah sebagai penyelenggara Negara harus hadir dalam memberikan perlindungan kepada Warga Negara, termasuk buruh.

“Saya kira ini (UU Cika) ini bertentangan dengan UUD,” anggapnya.

Buruh, harap Ari, harus bersatu dan kuat, karena saat RUU tersebut disahkan menjadi UU, maka yang akan dilawan adalah pengusaha dan pemerintah.

“Buruh harus bergerak dan melawan,” pintanya.

Akbar dari Sentral Gerakan Buruh Nasional (SGBN) menilai, penerapan Omnibus Law Cipta Kerja akan melegalkan perdagangan manusia, melalui pelegalan tenaga outsourcing yang seluas-luasnya.

Sedangkan dalam peraturan yang ada, seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 11 Tahun 2019, hanya ada lima sektor yang diperbolehkan merekrut tenaga kerja outsourcing. Lima sektor yang dimaksud adalah Cleaning Service, Jasa Pengamanan, Catering, Pertambangan, dan Jasa Angkutan.

“Kenyataanya, hampir semua jenis pekerjaan mempekerjakan tenaga kerja outsourcing,” sesalnya. (Rep-01)

Pos terkait