Permendikbud Ristek 30/2021 dalam Pro dan Kontra

Ilustrasi (dok. pixabay)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra masyarakat, termasuk di Yogyakarta.

Bacaan Lainnya

Pihak yang pro menganggap bahwa Permendikbud Ristek tersebut progresif dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerassan seksual, dari perspektif korban. Sedangkan pihak yang kontra justru khawatir terhadap potensi terjadinya pelegalan seks bebas di lingkungan kampus. Ada juga sebagian pihak yang meminta agar Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tersebut dikaji ulang agar tak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.

Suara dari Perguruan Tinggi di Yogya

Ilustrasi (dok. pexeels)

Rektor Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta, Pardimin berpendapat bahwa secara umum, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dan perlu diperjelas pada beberapa bagiannya supaya tidak menimbulkan multi-tafsir.

“Nanti kalau dipaksakan, ndak malah jadi masalah,” kata Pardimin kepada kabarkota.com, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut pihaknya juga mengungkapkan bahwa sebelum terbitnya Permendikbud Ristek tersebut, sejak tahun 2011, UST Yogyakarta sebenarnya telah membuat pakta integritas bagi para mahasiswa yang salah satu poinnya juga terkait dengan pencegahan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampusnya.

Sementara Kepala Bidang Humas Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ratna Permata Sari menyampaikan bahwa secara substantif, UII mendukung ide kampus bebas kekerasan seksual.

“UII menganggap masalah kekerasan seksual ini sebagai persoalan serius,” tegas Ratna.

Hanya saja terkait penyikapan atas isi pasal dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 itu, pihaknya mengaku masih berkonsolidasi dengan PTIS yang lainnya. ‘

Sama halnya dengan UST, sebelum Permendikbud Ristek tersebut diterbitkan, UII juga telah menerbitkan Peraturan Universitas tentang Pencegahan dan Penanganan Perbuatan Asusila dan Kekerasan Seksual.

Anggota Dewan DIY turut Angkat Bicara

Pro kontra atas Peraturan yang dibuat ditetapkan pada 31 Agustus 2021 tersebut, salah satunya dipicu oleh adanya frasa “tanpa persetujuan korban” yang tercantum dalam pasal 5 ayat (2) yang dianggap multi tafsir.

Anggota DPRD DIY dari FPKS, Huda Tri Yudiana (dok. screenshot zoom)

Menyikapi hal tersebut, anggota DPRD DIY dari Faksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Huda Tri Yudiana menganggap bahwa adanya kebijakan tersebut malah menunjukkan bahwa Mendikbudristek perlu lebih memahami budaya Indonesia serta kelengkapan nilai Pancasila.

Huda juga menilai, peraturan tersebut kurang bijak karena terkesan memahami kampus hanya dari satu sisi, yakni kekerasan seksual. Padahal, masih banyak persoalan lain yang semestinya juga diatur, seperti seks bebas, LGBT, dan moralitas.

“Kalau hubungan sesama jenis dan perzinaan berdasar suka sama suka tidak diatur, itu sama saja memilah permasalahan yang boleh dan tidak boleh,” ucap Huda dalam pernyataan tertulisnya.

Menurutnya, meskipun dalam pasal-pasal tidak disebutkan secara eksplisit, namun secara implisit ada celah untuk melegalkan perzinaan atau LGBT. Mengingat, urusan tersebut tidak diatur secara jelas, kecuali pencegahan terhadap kekerasan saja.

“Jika berbagai masukan dari ormas besar untuk merevisi Permendikbudristek No. 30/2021 itu tidak didengarkan, berarti memang kurang paham dan perlu kuliah di Yogya,” tegas Huda dalam pernyataan tertulisnya, 16 November 2021.

Huda menambahkan bahwa sila pertama Pencasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, dan agama agama apapun di Indonesia secara tegas melarang perzinaan dan LGBT, meskipun atas dasar suka sama suka.

Angota DPRD DIY FPDI-P, Yuni Satia Rahayu. (dok. kabarkota.com)

Sementara pandangan berbeda disampaikan oleh anggota DPRD DIY dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Yuni Satia Rahayu yang secara tegas mendukung penuh kebijakan yang diterbitkan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Terlebih selama ini banyak kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang tidak terselesaiakan dengan tuntas atau bahkan tidak diproses secara hukum.

“Harapan saya, dengan adanya Permendikbud Ristek tersebut, kasus kekerasan seksual di kampus bisa ditindaklanjuti di ranah hukum,” harap mantan Wakil Bupati Sleman ini.

PP Muhammadiyah Minta Suara Keberatan Didengarkan

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir (dok. screenshot zoom)

Sebelumnya, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta agar Mendikbudristek mendengarkan suara keberatan dari masyarakat terkait dengan terbitnya Permendikbud Ristek tesebut.

“Sekarang kami muhammadiyah dan warga bangsa yang menjunjung tinggi nilai agama, pancasila dan kebudayaan luhur bangsa menyerahkan pada kearifan pemerintah untuk menyerap apa yang menjadi keberatan itu dan saya percaya bahwa kearifan itu akan muncul,” tuturnya di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, 16 November 2021.

Haedar meyakini jika pemerintah sebenarnya tidak kesulitan untuk menghilangkan satu frasa dalam pasal yang menimbulkan polemik. Terlebih, semua kelompok agama apapun pasti menolak segala bentuk kekerasan. termasuk, kekerasan seksual.

Lebih lanjut Haedar menjelaskan, pada dasarnya lembaga pendidikan mempunyai mekanisme internal untuk menyelesaikan, menindak, dan menghadapi masalah-masalah yang terjadi di dalam. Oleh karena itu, perlu dorongan agar lembaga pendidikan memfungsikan bagian-bagian dari institusinya dalammenghadapi persoalan. Termasuksuk segala bentuk kekerarasan dan asusila yang terjadi di kampus.

Dukungan Penuh YLBHI atas Permendikbud Ristek No. 30/2021

Konferensi pers YLBHI tentang Permendikbudristek 30/2021 yang digelar secara virtual, pada 16 November 2021 (dok. screenshot zoom)

Sementara bagi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), terbitnya peraturan menteri Nadiem tersebut merupakan langkah progresif dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual, khususnya di dunia pendidikan tinggi. Sekaligus jawaban atas laporan YLBHI, seiring meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Namun korban, khususnya di lingkungan Perguruan Tinggi kesulitan untuk bersuara.

Dalam konferensi pers virtual pada 16 November 2021, YLBHI menyatakan dukungan penuh atas adanya Permendikbudristek tentang PPKS. Bahkan, mereka berharap agar peraturan tersebut tidak hanya diterapkan di Perguruan Tinggi, melainkan juga di sekolah-sekolah dasar, dari SD – SMA.

Aprilia Lisa Tengker dari YLBHI memaparkan, sepanjang tahun 2020 saja, sekitar 12.17 persen dari data yang masuk ke YLBJI terkait dengan relasi korban yang salah satunya terjadi di Perguruan Tinggi. Dari data tesebut, sebanyak 22 kasus (11.77 persen) diantaranya adalah kasus pelecehan seksual di dunia pendidikan, dengan rentang usia terbanyak 19-29 tahun.

“Lingkungan pendidikan yang kita pikir aman dari kekerasan seksual ternyata tetap saja tidak aman”, sesalnya.

Terkait dengan pasal-pasal yang tercantum, menurutnya, Permendikbudristek No. 30/2021 justru lebih detail dalam menjelaskan tentang definisia dan bentuk-bentuk kekerasan seksual yang dilarang di lingkungan pendidikan.

Definisi tentang kekerasan seksual yang tercantum pada Pasal 1 ayat (1) berbunyi Kekerasan seksual yang dimaksud dalam Permendikbudristek adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal. Kekerasan tersebut mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi (pasal 5 ayat (1).

Khusus di Yogyakarta, Divisi Penelitian LBH Yogyakarta, Kharisma Wardhatul Kusniah menambahkan, berdaasrkan temuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sepanjang tahun 2020 – 2021, setidaknya terdapat enam kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggin yang telah diadvokasi oleh kelompok atau organisasi mahasiswa di lingkungan kampus tersebut.

“Sayangnya, dari enam kampus tersebut, tidak satu pun diantaranya yang berhasil melakukan penanganan secara komprehensif dengan menunjukkan keberpihakan terhadap korban,” sambungnya.

Akibatnya, korban masih merasa tidak aman, dan mengalami perundungan dari berbagai pihak, serta ancaman dari pelaku. Respon kampus yang terlalu lama dan tidak jelas juga membuat korban semakin ragu bahwa kasusnya dapat selesai hingga mendapatkan keadilan sesuai harapan mereka.

Berpijak pada kondisi tersebut, Kharisma berharap kampus-kampus bisa mengimplementasikan Permendikbudristek ini secara komprehensif, dengan melibatkan berbagai pihak di dalam kampus sehingga penangannya bisa semakin jelas.

“Selama ini para korban dan mahasiswa tidak tahu ke mana arah kampus dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual karena tidak ada mekanisme yang jelas,” anggapnya. (Rep-01)

Pos terkait