Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad (dok. screenshot zoom)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DIY telah berlangsung sejak tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. Secara umum, tingkat kepatuhan masyarakat dalam menaati aturan masih terhitung rendah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan, total pelanggaran yang telah ditindak selama PPKM Darurat hampir mencapai 600 kasus. Diantaranya, menutup 396 toko non esensial dan 213 rumah makan yang masih beroperasi. Selain itu, ada sembilan tempat usaha yang disegel karena telah diperingatkan beberapa kali, namun tetap beroperasi saat didatangi kembali.
“Pelanggaran paling tinggi di Sleman,” tegas Noviar dalam jumpa pers virtual, pada Rabu (7/7/2021).
Noviar juga mengaku, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar 150 per hari. “Setiap hari, setiap jam, ada yang protes kepada kami,” ungkapnya.
Menurutnya, sebagian pihak menginginkan usaha mereka diizinkan tetap buka. Sementara sebagian lainnya menginginkan agar peraturan selama PPKM Darurat benar-benar ditegakkan.
Ditanya terkait kemungkinan adanya sanksi lebih tegas terhadap para pelaku pelanggaran, Noviar menjelaskan, selama ini pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 24 Tahun 2021.
“Kalau sanksi pidana belum ada, karena belum ada Perda-nya,” tegas Noviar.
Selain itu, lanjutnya, untuk melakukan pengusutan terhadap satu kasus pelanggaran membutuhkan waktu sekitar enam bulan. Padahal, dalam sehari ada ratusn pelanggaran yang terjadi.
Sementara Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Penmas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih menambahkan, sejak pemberlakuan PPKM Darurat hingga hari keempat atau hingga 6 Juli 2021, pihaknya telah memeriksa sebanyak 4431 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 1.048 kendaraan diantaranya harus putar balik karena tidak sesuai Protokol Kesehatan (Porkes). Di samping itu, pihaknya juga menemukan 459 pelanggaran prokes lainnya.
Terkait penyekatan, Verena menyebut ada 21 titik penyekatan di DIY. Diantaranya, enam titik di wilayah Polres Sleman, dua titik di Kulon Progo, dua titik di Bantuk, satu titik di Gunungkidul, lima titik di Kota Yogyakarta, dan lima titik penyekatan di wilayah Polda DIY.
Dalam pos-pos penyekatan, sebut Verena, petugas melakukan pemeriksaan pesyaratan perjalanan, seperti bukti swab bebas covid, dan kartu vaksin. Selain itu, petugas juga melakuakn pengalihan jalur-jalur kendaraan, serta mengimbau masyarakat untuk menaati Prokes.
“Harapannya masyarakat tidak melakukan mobilisasi, termasuk di lingkup kecil,” ucapnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku belum melakukan penyekatan selama 24 jam, melainkan disesuaikan dengan situasi untuk mengurangi akses jalan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. (Rep-01)