YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Anggota DPRD DIY dari Fraksi Partai Demokrat, Putut Wiryawan, menegaskan bahwa munculnya dugaan terjadinya penyelewengan dana hibah merupakan pemahaman yang tidak tepat. Hal itu disampaikan kepada kabarkota.com, terkait pernyataan Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta atas anggaran dana aspirasi anggota dewan DIY senilai Rp 181,5 milyar untuk tahun anggaran (TA) 2012 dan 2013.
“Anggota dewan berhak memutuskan anggaran senilai jumlah APBD, jadi bukan hanya Rp 181,5 milyar,” kata Putut di Gedung DPRD DIY, Kamis (20/3).
Meskipun wakil rakyat memiliki hak menganggarkan, namun anggaran tidak dijatahkan per orang, melainkan untuk seluruh rakyat. “Jadi bukan kok terus jatah anggota dewan,” tandasnya.
Anggota DPRD DIY dari Fraksi PDIP, Esti Wijayati, juga mengakui adanya dana aspirasi tersebut. Namun besarannya tidak bisa dipastikan karena tergantung kebutuhan konstituen masing-masing fraksi.
“Angkanya saya tidak tahu pasti, tetapi ketika saya mengajukan itu sesuai permintaan masyarakat,” tegas Esti. Ia memperkirakan, jumlahnya sekitar Rp 1 milyar, khususnya untuk realisasi tahun 2013. Namun, katanya, kemungkinan ada juga anggota DPRD yang anggarannya di atas Rp 1 milyar.
Esti juga memastikan, kelompok dampingan yang mengajukan proposal permohonan dana tersebut “clear”, tidak fiktif dan membuat pertanggungjawaban tertulis. “Uang itu tidak pernah melalui saya. Jadi mereka mengajukan proposal secara langsung ke SKPD yang bersangkutan. Jika tidak layak ya tidak dicairkan,” tambah Esti.
Sedangkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Gatot Saptadi, selaku bagian dari SKPD yang memiliki kewenangan mengucurkan dana mengakui, pada TA 2013 sempat menyalurkan dana dalam bentuk bantuan sosial untuk komunitas rescue Kulonprogo senilai Rp 17 juta, sebagaimana temuan LPH Yogyakarta.
“Seingat saya ada (dana Rp 17 juta) melalui dana bansos yang rekomendasinya memang dari dewan,” kata Gatot kepada kabarkota.com melalui sambungan telepon, Rabu (19/3). Menurut Gatot, usulan awalnya Rp 40 juta, namun yang disetujui Rp 17 juta.
Mekanisme pencairan dana, melalui proses administrasi dalam bentuk proposal yang disetujui SKPD bersangkutan. “Sudah ada perjanjiannya bahwa yang bersangkutan sanggup melaksanakan dan sanggup membuat laporan,” kata Gatot. (tya)
SUTRIYATI