Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat Kemantren Ngampilan Kota Yogyakarta, pada Sabtu (17/2/2023) (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kursi-kursi lipat di Aula Kementren Ngampilan, Kota Yogyakarta hampir penuh diduduki para saksi, PPK, PPS, dan Panwas yang sedang memantau dan mencocokkan data salinan C hasil dari TPS-TPS, dengan data rekapitulasi penghitungan melalui aplikasi siRekap Pemilu yang ditayangkan di layar besar berwarna.
Aula yang didominasi dengan warna hijau dibagi menjadi dua dengan kain hitam memanjang sebagai pemisahnya. Sementara di pilar-pilar yang bernuansa kayu ukiran terpampang tulisan di atas kertas putih “Selain PPK, PPS, Panwas saksi-saksi dilarang masuk” dengan huruf kapital semua.
Pada Sabtu (17/2/2024) siang itu, Kemantren Ngampilan sedang menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di tingkat Kemantren (Kecamatan). Kemantren Ngampilan terdiri atas Kelurahan Ngampilan dan Notoprajan sehingga ruangan tersebut dibagi dua sehingga proses rekapitulasi suara bisa lebih cepat. Mengingat, ada 56 TPS yang harus diselesaikan penghitungannya.
Ketua PPK Kemantren Ngampilan, Eko Sulistyawan mengungkapkan, pihaknya menargetkan dalam sehari bisa menyelesaikan penghitungan 10 – 11 TPS per kelurahan sehingga proses rekapitulasi suara untuk lima jenis surat suara (PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Yogyakarta) bisa selesai pada Senin (17/2/2024) pekan depan.
“Notoprajan ada 25 TPS dan Ngampilan ada 31 TPS . Jika prosesnya lancar, maka harapan kami ini bisa selesai dalam tiga hari ke depan,” jelas Eko kepada wartawan di Kantor Kemantren Ngampilan, Sabtu (17/2/2024).
Oleh karena itu, pihaknya belum dapat memprediksi para kandidat maupun parpol yang suaranya unggul. Mengingat, proses rekapitulasi suara baru dimulai.
Pada Pemilu 2024 ini, proses rekapitulasi suara di TPS-TPS menggunakan aplikasi siRekap sebagai alat bantu. Meskipun, hitung manual dari C hasil tetap digunakan untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam proses rekapitulasi suara. Sekaligus pencocokan data oleh para saksi.
Sebagai sebuah metode baru, Eko mengakui bahwa para petugas masih membutuhkan penyesuaian. Terlebih, aplikasi ini baru pertama kalinya digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu di Kota Yogyakarta.
“Semua barang baru pasti perlu penyesuaian. Tapi untuk ke depannya, jika semua perangkatnya lancar, menurut saya akan lebih memudahkan,” sambungnya.
Eko menambahkan, sejauh ini, belum ada protes dari para saksi yang hadir terkait pencocokan data dari salinan C hasil dengan data yang ada di aplikasi siRekap. Itu lantaran kekeliruannya datanya tidak banyak.
Luthi, salah satu saksi dari Calon anggota DPD RI, GKR Hemas, menilai bahwa penggunaan siRekap dalam proses rekapitulasi di tingkat PPK relatif tidak mengalami kendala.
“Kekeliruannya hanya sedikit sekali, mungkin kurang dari satu persen, karena dari TPS yang sudah dibuka tadi hanya ada satu kekeliruan penulisan dari KPPS, mungkin karena mereka kelelahan,” sebutnya.
Hanya saja, menurutnya, penggunaan aplikasi baru ini belum banyak disosialisasikan ke publik sehingga kebanyakan masyarakat belum memahami tentang cara kerja siRekap ini dan di mana masyarakat bisa mengakses hasil penghitungannya.
Jika mengacu pada Hasil Hitung Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2024 yang dipublikasi KPU melalui laman pemilu2024, per 17 Februari, pukul 14.56 WIB, dari progres 76, 50 persen atau 993 dari 1.298 TPS di Kota Yogyakarta, Paslon 01, Anies Rasyid Baswedan – Muhaimin Iskandar meraup 40.967 suara atau 25.89 persen. Sedangkan Paslon 02 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 65.269 suara (41, 25 persen) atau sedikit lebih ungguh dibandingkan dengan perolehan suara paslon 01. Sementara Paslon 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD berada di urutan terbawah dengan 51.981 suara atau 32,85 persen.
Namun dalam pandangan Wakil Ketua DPD PKS Kota Yogyakarta, Muhammad Fauzan, proses penghitungan suara melalui siRekap yang dipublikasikan KPU di laman tersebut tidak bisa menjadi acuan untuk menentukan hasil perolehan suara yang sesungguhnya.
“Kami mendasarkan penghitungan itu pada dokumen C hasil salinan, ditambah jika ada catatan-catatan kasus di lapangan yang dilaporkan oleh saksi PKS,” jelas Fauzan kepada kabarkota.com, melalui pernyataan tertulisnya.
Fauzan memaparkan, prinsip penghitungan suara Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu adalah manual berjenjang.
“Dasar perhitungan sah adalah data dari Plano/ C hasil TPS,” tegas anggota DPRD Kota Yogyakarta ini.
Untuk itu, sambung Fauzan, PKS menolak hasil rekapitulasi suara yang didasarkan pada siRekap sebagaimana yang dipublikasikan melalui laman infopemilu milik KPU. (Rep-01)