Rendah, Komitmen Anggota Dewan Berantas Korupsi

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Rendahnya tingkat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) khususnya di kalangan anggota dewan, menunjukkan rendahnya komitmen wakil rakyat dalam pemberantasan korupsi. Hal tersebut disampaikan Koordinator Jaringan Antikorupsi Yogyakarta, Zaenurrahman, menanggapi informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa lebih dari 50 persen wakil rakyat belum melaporkan harta kekayaannya.

“LHKPN adalah kewajiban penyelenggara negara berdasarkan undang-undang,” tegas Zain melalui pesan singkatnya kepada kabarkota.com, Jumat (18/4) malam.
 
Rendahnya LHKPN anggota dewan ini, tegasnya, sekaligus menunjukkan rendahnya kepatuhan anggota dewan kepada hukum. Semestinya, sejak awal menjabat dan selesai menjabat LHKPN harus ada.

Namun Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) FH UGM ini menganggap, hal tersebut tidak lepas dari lemahnya Undang-Undang No 28 Tahun 1999, yang tidak jelas dan tidak lengkap dalam mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melapor.
 
“Hanya disebutkan sanksi administrative,” papar Zaen.

Ia berpendapat, perlu ada perubahan aturan, misalnya sanksi berupa dis-insentif gaji. Selain itu, masyarakat diharap berani “menagih” anggota dewan yang belum menyerahkan LHKPN. Bahkan jika perlu, jangan pilih lagi dalam pemilihan umun mendatang.
 
Sukedi, Wakil Ketua DPRD DIY dari Fraksi Partai Demokrat, juga membenarkan jika aturan dalam undang-undang tersebut tidak kuat.
 
“Sebaiknya LHKPN ini masuk dalam tata-tertib yang harus ditaati anggota dewan,” ucap Sukedi. Hingga kini  aturan tersebut belum masuk dalam tatib DPRD DIY.
 
Pembuktian terbalik juga dianggap sulit dilakukan KPK, jika tidak ada sanksi yang mengikat. Sedangkan dari dewan sendiri pengawasannya tidak bisa dilakukan selama belum ada tata-tertibnya.

Saat ditanya apakah hal tersebut menguntungkan anggota dewan? “Ya, begitulah. Kami ini bukan pejabat negara kok, kami pejabat publik. Pejabat politik iya tapi bukan pejabat negara,” katanya.
 
Harun Hidayat, fungsional Direktorat LHKPN KPK RI mengaku sengaja datang menemui DPRD DIY untuk berkoordinasi terkait LHKPN. Tapi ia tidak mengetahui secara pasti jumlah pejabat negara yang telah menyerahkan LHKPN di awal masa jabatan. Hanya saja, untuk DPRD diperkirakan kurang dari 50 persen.
 
Dalam undang-undang, kata Harun, disebutkan bahwa anggota dewan harus menyerahkan LHKPN saat awal menjabat maupun menjelang akhir tugas. (tya)

SUTRIYATI

Pos terkait