Aksi Alinsi Reformasi KUHP di halaman gedung DPRD DIY, Senin (16/9/2029). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menggelar aksi unjuk rasa di halaman gedung DPRD DIY, Senin (16/9/2019).
Salah seorang massa aksi, Ika Ayu mengatakan, aksi kali ini sebagai bentuk desakan untuk menunda rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang kini telah memasuki tahap pembahasan di DPR.
Menurut Ika, salah satu yang menjadi dasar dedakan penundaan RUU tersebut karena berpotensi besar mengkriminalisasi perempuan, termasuk korban perkosaan.
“Jika Perempuan mengalami perkosaan yang berujung pada kehamilan dan menginginkan akses menghentikan kehamilannya, maka perempuan itu justru dapat dipenjara atau dipidana,” kata Ayu dalam orasinya.
Lebih lanjut Ayu juga menyatakan, para petugas penyuluhan Program Keluarga Berencana (KB) yang selama ini banyak dilakukan oleh masyarakat pun terancam terhenti, karena nantinya bisa dikenai pasal pidana.
Selain itu, perwakilan dari Jaringan Perempuan Yogyakarta ini menyebut bahwa RUU KUHP itu mengancam masyarakat sipil yang menyampaikan kritik terhadap Presiden maupun Wakil Presiden. Padahal pasal itu sebenarnya berasal dari Lese Majeste yang melindungi Ratu Belanda dan sudah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 013-022/PUU-IV/2006, karena tak relevan lagi dengan prinsip negara hukum di depan hukum.
Oleh karenanya, Aliansi Reformasi KUHP Yogyakarta mendesak agar Pemerintah melakukan penerjemahan resmi terhadap KUHP yang berlaku saat ini. Sekaligus mengevaluasi naskah tersebut untuk memilah ketentuan yang dapat diprioritaskan untuk diubah ataupun dihapus.
“Kami menolak RKUHP dijadikan alat dagangan politik termasuj menjadikannya seolah sebagai “maha karya” Pemerintah dan DPR saat ini untuk dipaksakan pengesahannya,” pintanya. (Rep-01)