Anang Zubaidy (kanan) dalam sidang perdana di MK, 19 November 2019 (dok. istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sidang perdana Judicial Review terkait revisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) oleh Sivitas Akademika Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), pada 19 November 2019.
Salah seorang kuasa hukum pemohon, Anang Zubaidy mengungkapkan, agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan. Pada kesempatan itu, pihaknya diminta untuk memaparkan pokok-pokok permohonan. Sedangkan Majelis hakim dalam sidang panel yang terdiri atas tiga orang memberikan nasihat terutama terkait dengan legal standing.
“Majelis meminta perlunya diuraikan lagi mengenai kerugian konstitusional yang dialami oleh para Pemohon, baik faktual maupun yang masih potensial terjadi,” jelas Direktur Pusat Studi Hukum (PSH) UII Yogyakarta ini kepada kabarkota.com, Rabu (20/11/2019).
Selain itu, lanjut Anang, Majelis Panel Hakim juga menyarankan agar pihaknya menguraikan hal yang menjadi landasan legalitas Rektor dan Dekan dalam mewakili kepentingan sivitas akademika UII.
Menurut Anang, sesuai Hukum Acara MK, pemohon diberikan waktu 14 hari sejak sidang perdana, untuk menyempurnakan perbaikan berdasarkan nasihat dari Majelis Panel Hakim Konstitusi dan menyerahkan kepada kepaniteraan MK. Selanjutnya, sidang akan diagendakan untuk mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR.
Ditanya terkait peluang dikabulkannya judicial review yang diajukan, Anang mengaku, belum memiliki gambaran tentang peluajg dan tantangannya. Mengingat, sidang perdana belum menyentuh pada pokok perkaranya.
“Tetapi, kami optimis Hakim Konstitusi akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ucap Anang.
Sebelumnya, pada 7 November 2019 lalu, lima orang sivitas akademika UII Yogyakarta mengajukan permohon pengujian formil dan materiil (Judicial Review) atas Undang-Undang (UU) No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kelima pemohon yang dimaksud adalah Rektor UII, Fathul Wahid; Dekan Fakultas Hukum UII, Abdul Jamil; Direktur Pusham UII, Eko Riyadi; Direktur PSKE FH UII, Ari Wibowo; dan Dosen FH UII, Mahrus Ali.
Permohonan pengujian formil dilakukan karena adanya cacat proses pembentukan revisi kedua atas UU KPK, jika dikaitkan dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Sebab, pembentukan UU KPK tidak memenuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, karena tidak disertai naskah akademik dan tidak masuk prolegnas prioritas tahun 2019.
Pemohon juga menganggap, revisi UU KPK melanggar asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, karena ada pasal yang tidak dapat diimplementasikan, yakni salah satu calon pimpinan KPK terancam tidak dapat dilantik karena tidak memenuhi syarat umur.
Sedangkan terkait pengujian materiil, permohonan yang diajukan menyangkut empat hal penting dan strategis berkaitan dengan KPK. Yakni, independensi, kewenangan Dewan Pengawas, status kepegawaian, serta pemberian kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan. (Rep-01)