SPN DIY Desak Pemprov DIY Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Audiensi DPD SPN DIY dengan Pemrov DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (16/1/2020). (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) –
Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY mendesak agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY turut menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Bacaan Lainnya

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan dalam audiensi DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DIY dengan Pemrov DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (16/1/2020).

Menurut Irsyad, penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah hal. Diantaranya, hak-hak normatif buruh merupakan hak konstitusional dan hak hukum yang tidak bisa dihapuskan dan atau dikurangi hanya untuk alasan kepentingan menarik investasi. Kebijakan publik, termasuk investasi harus didasarkan pada promosi, pemenuhan, dan perlindungan kepada hak-hak warga negara (citizen rights) yang dijamin oleh konstitusi.

“Isi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak jauh berbeda dengan upaya Revisi UU Ketenagakerjaan pada tahun 2006 yang telah ditolak mentah-mentah oleh seluruh serikat pekerja/serikat buruh,” ungkap Irsyad.

RUU tersebut, lanjut Irsyad, juga melestarikan dan berpontensi membuat kontrak dan alih daya (outsourcing) diperluas baik dari segi waktu dan jenis pekerjaan. Selain itu, RUU ini pun berpotensi mempermudah persyaratan penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja lebih mengakomodasi kepentingan Modal Internasional ketimbang kepentingan dan hak pekerja atau buruh,” sesalnya.

DPD KSPI DIY, tegas Irsyad, juga menolak setiap usulan yang bermaksud menghapus upah minimum dan memberlakukan upah per jam.

Sementara Ahmad Khumeri selaku Sekretaris Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY menambahkan, pihaknya telah mengirimkan lima perwakilan untuk turut merumuskan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Pihaknya berharap, agar aturan-aturan yang memang bagus bagi buruh tidak dihapuskan. Termasuk, penyertaan saham bagi para buruh.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bagian Rekayasa Perekonomian Setda DIY, Deden Rokhana Wati mengaku, hingga kini Pemprov belum menerima draft RUU tersebut.

“Nanti kalau dari pusat meminta kami memberikan masukan, maka akan kami beri masukan-masukan, termasuk mengundang para serikat pekerja,” ucapnya. (Rep-01).

Pos terkait