Sultan HB X Klarifikasi Statemen Tentang Perppu Ormas dan Nasib HTI di Yogyakarta

 

Gubernur DIY Sri Sultan HB X memberikan pandangannya terhadap Keputusan Kemenkumham sebagai tindak lanjut dari PERPPU No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Berikut ini pandangan lengkap Ngarsa Dalem:

Jadi sebetulnya kan kita ini harus memperhatikan ya bahwa semua ormas apapun di republik ini harus terdaftar, berarti harus punya ijin, harus berbadan hukum, dan sebagainya.

Dari konteks itu, Departemen/Kementerian Hukum & HAM telah mencabut atau membubarkan ijin atau perkenannya suatu organisasi kemasyarakatan itu untuk ditutup, memang itu hak pemerintah dan keputusan itu sudah dilaksanakan bagi salah satu organisasi yang namanya HTI itu.

Kita juga harus mengetahui lebih jauh, apa yang secara teknis kalimat-kalimat atau keputusan-keputusan yang tertera di dalam PERPPU maupun keputusan pemerintah atas pelarangan atau pembubaran HTI.

Pemerintah Daerah tetap akan konsisten karena bagaimanapun wajib hukumnya bagi daerah melaksanakan keputusan pemerintah pusat karena pembubaran itu sepenuhnya kewenangan pemerintah pusat.

Daerah itu tidak punya hak atau kewenangan untuk membubarkan maupun melarang segala sesuatu yang menyangkut eksistensi sebuah ormas.

Nah, saya kan campaign hati2 pada radikalisme. Sampai hari ini pun tadi saya juga menyampaikan agar kita hati-hati untuk memilah dan memilih aktivitas ormas-ormas, jangan sampai sebuah ormas itu berbeda dengan ideologi kita Pancasila.

Saya hanya bisanya mengingatkan kepada masyarakat.

Sumber: Dra. Amiarsi Harwani, SH.MS (Kepala Bidang Humas Diskominfo DIY)

Pos terkait