Ilustrasi (wisatanesia.co)
JAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan, per 1 Maret 2016 atau hari ini, tarif tol jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) diturunkan.
Penyesuaian tarif tersebut dengan pertimbangan kondisi perekonomian di wilayah Madura masih dalam tahap pertumbuhan sehingga diperlukan dukungan dari Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Keputusan Menteri (Kepmen) yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada tanggal 24 Februari 2016 tersebut menetapkan bahwa 7 hari sejak ditetapkan, besaran tarif tol pada jalan tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V.
“Sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda dua tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis,” kata Basuki melalui laman setkab, Selasa (1/3/2016).
Isi dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60 / KPTS / M / 2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura, adalah sebagai berikut:
Tarif tol Golongan I menjadi Rp 15 ribu dari sebelumnya Rp 30 ribu.
Tarif tol Golongan II yang sebelumnya Rp 45 ribu turun menjadi Rp 22.500
Tarif tol Golongan III turun menjadi Rp 30 ribu dari sebelumnya Rp 60 ribu
Tarif tol Golongan IV sebelumnya Rp 75 ribu kini menjadi Rp 37.500
Tarif tol Golongan V dari sebelumnya Rp 90 ribu turun menjadi Rp 45 ribu, dan
Tarif tol Golongan VI gratis dari sebelumnya Rp 3 ribu. (Rep-03/Ed-03)