Terkait Kasus Ahok, PP Muhammadiyah Meminta Masyarakat Hormati Proses Hukum

YOGYAKARTA � Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ormas Islam terbesar kedua ini juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing provokasi terkait kasus Ahok.

“Penanganan kasus penistaan agama kami nilai sudah sesuai koridor hukum dan aturan. Karena itu, masyarakat kami harapkan jangan mudah terpancing provokasi,” kata Muthi dalam keterangannya belum lama ini.

Menurut Mu�thi, pengusutan kasus dugaan penistaan agama, termasuk kasus hukum lainnya, memerlukan proses. Karena itu, Mu�thi berharap masyarakat tidak mengganggu upaya penuntasan perkara.

Ahok akan menjalani sidang putusan perkara kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017. Sidang ini adalah rangkaian akhir di Pengadilan Negeri yang akan memutuskan apakah Ahok dinyatakan bersalah atau tidak oleh pengadilan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersalah. Tuntutan dibacakan dalam sidang ke-20 yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

“Perbuatan saudara secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur 156 KUHP, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun,” kata JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim, Kamis siang.

(Ed-02/dtk/kmps)

Pos terkait