YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Zuhrif Hudaya mengatakan permasalahan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Terminal Giwangan, dari tahun 2007 hingga saat ini masih menunggu keputusan kasasi.
"Sudah tujuh tahun ini. Masih menunggu keputusan kasasi," kata Zuhrif kepada kabarkota.com, Minggu (20/7).
Zuhrif menjelaskan, permasalahan UPT Terminal Giwangan itu melibatkan pihak Pemerintah Kota Yogyakarta dan PT Perwita Karya. Adapun persoalan pokok yang menjadi permasalahan yakni sewa kios, tanah, serta jaringan telekomunikasi.
Ia menambahkan lantaran kedua belah pihak waktu itu tak kunjung menemukan kesepakatan akhirnya dibawa ke persidangan. "Keputusan tidak bisa dipastikan kapan. Kewenangan ada di hakim agung," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Terminal Giwangan, Bhekti Zunanta menuturkan kalau beberapa kios yang kosong dan terkesan kumuh karena sudah disewakan beberapa tahun yang lalu. Perihal harga, pihaknya enggan mengungkapkannya. "Sudah diinvestasikan. Harganya berbeda-beda. Disewa hingga tahun 2032," kata Bhekti kepada kabarkota.com, Sabtu (19/7) lalu.
Dengan alasan itulah pihaknya mengaku jika tidak bisa berbuat banyak. Selain itu, puluhan kios yang terlihat baru di dekat pintu masuk bus, bagian selatan juga semuanya tidak ada aktivitas berarti. "Baru diserahterimakan 10 hari yang lalu," kata dia.
Padahal, pemindahan terminal dari lokasi terminal lama yang berada di belakang Polsek Umbulharjo ke Giwangan agar mempermudah akses. Termasuk akses untuk aktivitas ekonomi.
"Mendekatkan ke akses ringroad sehingga tidak menjadikan tambahnya kemacetan di kota," kata Walikota Yogyakarta sebelum Haryadi Suyuti, Herry Zudianto kepada kabarkota.com melalui whatsapp, Minggu (20/7).
Hanya saja, Herry mengaku sudah tidak mengingat dan mengetahui perihal kebijakan pengelolaan Terminal Giwangan. "Saat ini sudah dikelola sepenuhnya oleh Pemkot (Pemerintah Kota Yogyakarta-red)," tuturnya.
Sementara itu, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti selama menjabat hampir 4 tahun, kebijakan menangani permasalahan kios di Terminal Giwangan belum ada terlihat langkahnya.
Haryadi hanya mengatakan bahwa kios bukan merupakan investasi akan tetapi untuk kegiatan perdagangan. Sehigga tidak boleh (jadi investasi). "Nanti kita lihat kondisinya ya. "Biar (mengetahui) secara spesifik," ujar Haryadi, Jumat (18/7). (kim/aif