1 Tahun cari Keadilan, Akhirnya Sertifikat Tanah Mbah Tupon Kembali

Mbah Tupon
Mbah Tupon (kiri) dan istrinya (kanan) menunjukkan sertifikat tanah yang baru saja dikembalikan, pada Kamis (9/4/2026). (dok. kabarkota.com)

BANTUL (kabarkota.com) – Perasaan lega sekaligus haru dirasakan keluarga Tupon Hadi Suwarno, saat menerima kembali sertifikat rumah mereka yang diserahkan secara simbolik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, pada Kamis (9/4/2026).

Tupon adalah warga RT 04, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY yang menjadi korban mafia tanah, sejak April 2025 lalu.

Read More

“Satu tahun itu rasanya panas sekali. Sekarang saya merasa lega karena sertifikatnya sudah kembali. Semua keluarga kami pun diberi keselamatan,” kata Tupon kepada wartawan usai menerima kembali dua sertifikat tanah, di rumahnya.

Hal senada juga disampaikan istrinya, Amdiyah Wati yang mengaku bahagia, sekaligus berterima kasih kepada semua pihak.

“Mohon maaf kami belum bisa membalas. Semoga Tuhan membalasnya,” ucap Amdiyah sembari tersenyum.

Satu Sertifikat masih Perlu Dibalik-nama

Sementara itu, Tim Pembela hukum Mbah Tupon, Anastasia Sukiratnasari berharap, kasus ini menjadi presiden baik atau contoh baik penegakan hukum bagi korban mafia tanah.

“Kami berharap Bantul ini menjadi contoh penegakan hukum yang baik, dan semoga tidak perlu viral, tapi orang-orang seperti Mbah Tupon bisa mendapatkan keadilan,” ucap Sukiratnasari.

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, dua sertifikat yang diserahkan tersebut, salah satunya masih atas nama Indah Fatmawati sehingga perlu masih perlu proses balik-nama.

“Semoga ini nanti untuk Sertifikat Hak Milik yang masih atas nama Indah Fatmawati bisa segera dibalik-nama menjadi namanya Mbah Tupon,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti menyampaikan bahwa satu sertifikat atas nama Indah karena waktu itu sudah dibalik nama oleh terdakwa atau terpidana yang saat ini sudah menerima sanksi. “Ini hanya pengembalian barang bukti,” tegasnya.

Kristanti menjelaskan, dasar pengambalian kedua sertifikat itu adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga sudah tidak ada upaya hukum lagi dari terdakwa.

Proses selanjutnya, sebut Kristanti, nanti akan balik nama yang akan diprosees oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sedangkan untuk perbankannya, menurutnya itu permasalahan tersendiri dari sisi keperdataan antara bank dengan pihak yang menerima debiturnya.

Bupati Bantul: Ini Momentum untuk Mencegah Terjadinya Kasus Serupa

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bantul. Abdul Halim Muslih berpendapat bahwa kasus yang menyangkut pertanahan, seperti kasusnya Mbah tupon seringkali memerlukan waktu yang panjang untuk penyelesaiannya.

“Kasus ini mulai mencuat di bulan April 2025 dan baru diserahkan kembali sertifikatnya kepada Mbah Tupon di bulan April 2026. Berarti 12 bulan atau 1 tahun, kita menunggu penyelesaian masalah ini,” paparnya.

Menurutnya, ini sekaligus sebagai pengumumam kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Bantul agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada janji-janji manis orang lain. Mengingat, janji tersebut bisa jadi sekadar tipu muslihat yang pada akhirnya berubah menjadi kasus hukum.

“Demikian pula kepada siapa saja, jangan pernah main-main atau pun punya niat jahat untuk menipu masyarakat yang tidak tahu atau kurang berpengalaman,” pintanya.

Ini, ucap Bupati Bantul, menjadi momentum untuk mencegah terjadinya kembali kasus serupa sehingga masyarakat kabupaten Bantul bisa terbebas dari kejahatan mafia tanah atau pihak mana pun yang ingin memanfaatkan hak milik orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. (Rep-01)

Related posts