12 Tahun tak Usai, 1 Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Ruko Malioboro City masih Buron

Konferensi pers di Mapolresta Sleman, pada 19 September 2024. (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sleman akhirnya menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penipuan dalam jual beli ruko di kawasan Malioboro City Superblock Yogyakarta, sejak 19 Agustus 2024 lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Sleman, AKP Riski menyebut, dua tersangka itu adalah Direktur PT Inti Hosmed berinisial IR.H. selaku selaku Pengelola Kawasan Pengembangan Malioboro City SuperBlock Yogyakarta, dan Karyawan swasta yang merupakan representasi dari owner PT Inti Hosmed berinisial W.U.P.

Adrian mengaku menerbitkan DPO terhadap tersangka ini karena sudah dua kali dipanggil sebagai tersangka, namun tidak hadir. Selain itu, pihaknya juga telah berupaya melakukan penggerebekan di beberapa titik di Jakarta, tetapi yang bersangkutan tidak ada di lokasi.

“Tersangka ini memang sangat tidak kooperatif sehingga kami terbitkan DPO,” tegas Adrian dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, pada 19 September 2024.

Oleh karena itu, Adrian berharap, DPO tersebut disebarluaskan ke masyarakat sehingga pihaknya bisa mendapatkan informasi terkait keberadaan W.U.P.

Adrian menjelaskan, kejadian ini bermula ketika PT Inti Hosmed menyediakan beberapa hunian berupa apartemen, dan ruko.

Kemudian, PT Sapphire Assets Internasional yang merupakan korban sekaligus pelapor dalam kasus ini, membeli empat ruko tiga lantai seharga Rp 8,8 Miliar, pada tahun 2012 silam. Namun karena konsumen tersebut ingin menggabungkan empat ruko tersebut menjadi satu, maka dikenai biaya tambahan hingga total pembayarannya sekitar Rp 9,6 Miliar, yang dilunasi dalam tiga tahap.

Pada Maret 2013, lanjut Adrian, mereka membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di bawah tangan bermaterai. Sedangkan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) akan dilakukan setelah proses pemecahan sertifikat selesai.

Pada tahun 2015, sebut Adrian, pelapor mendapatkan kabar bahwa sertifikat sudah dipecah sehingga dia berinisiatif menanyakan tentang AJB sebagaimana yang dijanjikan terlapor sebelumnya.

“Di sini lah proses saling melempar, tidak kooperatif,” sambungnya.

Hal tersebut, imbuh Adrian, mengakibatkan proses penandatangan AJB tertunda hingga pelapor mendapatkan informasi bahwa dia tidak bisa balik nama sertifikat. Itu lantaran PT Inti Hosmed ternyata tlah diblokir oleh Dirjen AHU Kemenkumham RI dari permohonan KPP Pratama Sleman, karena ada tunggakan yang belum dibayarkan.

Korban pun menempuh berbagai upaya hukum supaya balik nama sertifikat bisa dilakukan namun hasilnya tak sesuai harapan. Sebab, PT Inti Hosmed selalu membalas langkah hukumnya sehingga korban merasa dirugikan dan dipersulit dalam melakukan upaya banding, kasasi, dan sebagainya.

Atas kasus tersebut, Adrian menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 6 ayat (1) huruf f UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun atau denda Rp 2 miliar. Mereka juga dikenai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Adapun barang bukti yang telah diamankan Polresta Sleman, antara lain: iklan Malioboro Regency; rekening koran sebagai bukti pembayaran; PPJB; dan putusan gugatan.

Tersangka (baju orange) kasus penipuan jual beli ruko di Kawasan Malioboro City Superblock Yogyakarta berinisial IR.H yang dirilis Polresta Sleman, pada 19 September 2024. (dok. kabarkota.com)

Sementara itu, tersangka IR. H berdalih bahwa di tahun 2018, pihaknya melakukan upaya penandatanganan AJB di notaris berinisial S.

“Ternyata, pihak Sapphire ini telah menyetor biaya AJB tahun 2019 yang tidak dibayarkan oleh notaris sehingga mengakibatkan keterlambatan dan lamanya AJB,” ungkap IR.H.

Dia menduga, uang tersebut telah dipakai oleh notaris sehingga proses penandatanganan AJB ditunda terus.

“Jadi yang menyebabkan saya di sini, karena mungkin kami belum melakukan AJB saja,” anggapnya.

Sedangkan semua sertifikat, sebut dia, sudah dibawa oleh pihak pembeli dan tinggal balik nama. (Rep-01)

Pos terkait