Menaker Terbitkan Surat Edaran untuk WfH, Pekerja dan Buruh di Yogya Tuntut sejumlah Insentif

WfH
Ilustrasi (dok. canva)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work from Home (WfH) satu hari seminggu untuk efisiensi energi.

Menyikapi hal tersebut, Humas Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade irawan mengusulkan agar para pekerja dan buruh mendapatkan komensasi biaya operasional, seperti standar biaya pengganti listrik, internet, dan fasilitas kerja mandiri. Itu penting agar beban biaya energi yang sebelumnya ditanggung perusahaan bergeser menjadi tanggungan buruh.

Read More

Pihaknya juga meminta adanya kepastian hak tetap bagi pekerja dan buruh guna menjamin upah, tunjangan, dan hak cuti tidak dipotong selama masa WfH.

“Perlu ada regulasi tegas mengenai batas waktu kerja digital guna mencegah lembur yang tidak terbayar di luar jam kantor,” pinta Irsad melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, pada Kamis (16/4/2026)

Selain itu, Irsad mengingatkan bahwa sektor industri atau pabrik di DIY tidak memungkinkan WFH secara fisik sehingga perlu adanya insentif energi di tempat kerja dalam bentuk subsidi transportasi publik bagi buruh untuk mengurangi konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) pribadi.

“Kami mendorong pemerintah provinsi memberikan diskon tarif listrik bagi rumah tangga buruh sebagai kompensasi atas naiknya kebutuhan energi domestik akibat pola kerja fleksibel,” sambungnya.

Lebih lanjut MPBI DIY berharap, BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif guna menjamin kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi kerja mana pun, termasuk saat WFH di rumah. (Ed-01)

Related posts