JAKARTA (kabarkota.com) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengkritik Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menkomdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian.
Kritik disampaikan AJI Indonesia, lantaran peraturan tersebut telah menyebabkan pembatasan akses pada media Magdalene.id khususnya di platform media sosial instagram @magdaleneid, pada 3 April 2026 lalu. Konten yang diblokir tersebut berisi tentang berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Ketua Umum (Ketum) AJI Indonesia, Nany Afrida berpendapat bahwa SK itu berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia, terutama bagi media yang menggunakan platform digital guna menerbitkan berita investigatif dan opini kritis.
Nany menyebutkan bahwa poin kesatu SK Komdigi yang diteken pada 13 Maret 2026 itu berbunyi: “Menetapkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dikategorikan konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum”.
Menurutnya, frasa “informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum” membuka peluang pemutusan akses informasi secara luas. Bahkan, dapat menimbulkan interpretasi yang luas dan subjektif atas muatan berita, opini, maupun konten investigasi terutama jika ada kerangka pembatasan yang tidak rinci atau ketat.
“Tanpa mekanisme independen yang transparan, regulasi ini berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara,” tegas Nany dalam siaran persnya, pada Selasa (7/4/2026).
Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, Adi Marsela menambahkan, ketentuan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 28E dan 28F UUD 1945 karena membatasi akses informasi dan kebebasan menyatakan pendapat terutama jika digunakan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah atau lembaga publik. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ketiadaan batasan yang jelas, berpotensi membuat konten jurnalistik dapat masuk dalam kategori yang harus dihapus,” Kata Adi.
Lebih lanjut Adi membeberkan, poin kedua SK Komdigi 127/2026 mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content wajib melaksanakan perintah pemutusan akses yang diajukan oleh menteri terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu yang bersifat mendesak dan harus ditangani sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 jam setelah menerima perintah pemutusan akses. Sedangkan poin ketiga dan keempat merupakan penjelasan atas poin kedua, mengenai pelaksanaan aturan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Pihaknya khawatir, konten jurnalistik maupun informasi kritis dapat salah diidentifikasi sebagai kategori konten terlarang sehingga membatasi kebebasan warga untuk mendapatkan informasi penting.
Adi menilai, penerapan SAMAN juga membuka peluang intervensi negara dalam bentuk pemutusan akses terhadap konten yang ‘dilarang’, tanpa parameter yang secara eksplisit, rinci dan akuntabel secara hukum.Apalagi penggunaan sistem SAMAN tidak dijelaskan secara transparan. Mekanisme verifikasi dan klarifikasi sepenuhnya ada di tangan Menteri Komdigi tanpa pengawasan independen. Terlebih, ketiadaan mekanisme hukum pers terhadap konten jurnalistik dan tidak dilibatkannya Dewan Pers atau lembaga etik independen menunjukkan karya jurnalistik yang sah dapat dipaksa untuk dihapus secara administratif oleh platform digital di bawah tekanan Komdigi.
“Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital,” sambungnya.
Oleh karena itu, AJI Indonesia menuntut Menkomdigi mencabut SK Komdigi Nomor 127/2026, serta mendesak mereka untuk membuka kembali akses pada akun @Magdaleneid.
Selain itu, AJI pun mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut Kepmen no 522/2024 karena tidak sesuai lagi Keputusan Mahkamah Konstitusi no pekara 105/PUU-XXII/2024 tentang revisi UU ITE. Sekaligus, meminta Dewan Pers bersikap dan memberikan pelindungan pada konten-konten jurnalistik. (Ed-01)







