2 tuntutan IJTI untuk TNI AU di Medan

Ilustrasi: salah satu jurnalis korban penganiayaan oknum TNI AU di Medan, Senin (15/8/2016). (viva.co.id)

JAKARTA (kabarkota.com) – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak, agar oknum TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis di Medan, 15 Agustus 2016, diproses secara hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana juga meminta, agar Pihak TNI AU mengembalikan barang yang diambil secara paksa oleh oknum TNI AU tersebut.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk mengawal kasus ini supaya tuntas dan menugaskan Satgas Anti Kekerasan terhadap Pers untuk terjun ke lapangan,” ungkap Yadi melalui siaran pers yang diterima kabarkota.com, Selasa (16/8/2016).�

IJTI juga menghimbau kepada seluruh jurnalis di tanah air, untuk bekerja sesuai dengan kode etik, menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik dan penuh tanggungjawab.

�Sebelumnya, kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa jurnalis MNC Andi Syafrin yang sedang melakukan peliputan sengketa lahan antara warga dan TNI AU di Jl SMA Dua Medan, Sumatera Utara. �

Pada saat melakukan peliputan, salah seorang anggota TNI AU melakukan sweeping dengan mengambil paksa camera, id card dan dompet Andi Safrin. Selain barang-barangnya dirampas, Andi Safrin juga mengalami luka di bagian pelipis mata. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait