Ketuk hati TNI AU, puluhan jurnalis Aceh baca ayat kursi

Ilustrasi (acehkita.com)

BANDA ACEH �(kabarkota.com) – Puluhan jurnalis di Banda Aceh yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) menggelar aksi simpatik dan doa bersama di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (19/8/2016).

Bacaan Lainnya

Aksi solidaritas kali ini sebagai bentuk protes atas tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota TNI Angkatan Udara terhadap dua wartawan di Medan, Sumatera Utara, baru-baru ini.�

Dalam aksi damai ini, para jurnalis mengusung aneka poster yang mengecam tindakan TNI Angkatan Udara. �Pak TNI AU, kami wartawan, bukan Pokemon,� salah satu poster berbunyi. �Jangan bunuh kami. Pecat mereka yang terlibat dalam aksi kekerasan terhadap jurnalis,� tambah Afifuddin, koordinator aksi.

Selain itu, mereka juga membacakan ayat Kursi dan doa bersama. �Semoga Allah membukakan pintu hati bapak-bapak TNI AU dan semua kalangan agar tidak menganiaya atau menghalangi kawan-kawan jurnalis dalam meliput,� kata Iqbal yang menjadi pemimpin doa.

Dalam aksinya, mereka juga menuntut agar pelaku diseret ke meja hijau dan dijerat menggunakan UU No 40/1999 tentang Pers. Ketua AJI Banda Aceh Adi Warsidi menyebutkan, kasus pemukulan ini tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun.

�Semua pihak, terutama aparat yang mengerti hukum, seharusnya tidak main pukul terhadap wartawan dan warga. Selesaikan kasus ini secara hukum. Kami menuntut agar Polisi Militer bisa menindak dan menangkap anggota TNI AU yang melakukan pelanggaran hukum dan pemukulan terhadap jurnalis,� kata Adi Warsidi dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Jumat (19/8/2016).

Hal senada juga dikemukakan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh Didik Ardiansyah. �Jangan diamkan kasus kekerasan terhadap wartawan ini. Seret pelaku ke pengadilan,� ujarnya.

AJI dan IJTI mendesak agar Polisi Militer menegakkan aturan hukum bagi personel TNI Angkatan Udara yang melakukan tindak kekerasan terhadap wartawan dan warga.�

Pada 15 Agustus 2016 lalu, dua wartawan mengalami tindak kekerasan oleh sejumlah anggota TNI Angkatan Udara. Mereka yang menjadi korban adalah Array Argus (Tribun Medan) dan Andri Safrin (MNC TV). Keduanya mengalami tindak kekerasan saat meliput bentrokan antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan prajurit TNI AU pada Senin lalu. Kekerasan ini mengakibatkan kedua jurnalis itu mengalami patah tulang dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Pemukulan terhadap Array dan Andri menambah deretan panjang kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. Aksi main hakim sendiri ini melanggar Undang-undang No 40/1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melawan hukum dengan menghambat atau menghalang-halangi pekerjaan jurnalis dikenai hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. (Rep-03/Ed-03)

Pos terkait