Ilustrasi (sumber: waspada.co.id)
JAKARTA (kabarkota.com) – Alokasi Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 diperkirakan mencapai Rp 29 Triliun. Besaran dana tersebut akan disebarkan ke lebih dari 80 ribu desa di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) John Odhius mengaku khawatir, jika kepala desa dan aparaturnya tidak siap dalam pengelolaan dana dan sistem pelaporannya, maka dana yang mencapai sekitar Rp 1 Milyar per desa itu justru akan memicu terjadinya tindak pidana korupsi.
“Peningkatan kapasitas pemerintah desa menjadi kebutuhan yang mendesak,” kata John dalam rilis yang diterima kabarkota.com melalui email, Sabtu (20/12). Peningkatan kapasitas penting, lanjut John, agar pengelolaan dana itu transparan, akuntabel dan partisipatif.
Menurunya, kucuran Dana Desa sebesar Rp 1 milyar/ desa mulai tahun 2015 ini mendasarkan pada UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa; BAB VIII pasal 72 dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 ; BAB VI pasal 94-95.
Dengan terbitnya UU Desa itu, anggap John, memberikan jaminan bahwa desa dapat tumbuh menjadi desa yang Kuat, mandiri, makmur dan demokratis. Oleh karena itu, ke depan, desa harus memperhatikan lima isu pokok. Di antaranya penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa.
“Yang kelima, dalam proses transformasi desa, diperlukan Pendampingan Desa oleh pendamping desa, fasilitator yang kompeten dan memiliki komitmen besar dalam penguatan desa ke depan,” kata John.
SUTRIYATI