Empat pecahan mata uang rupiah emisi lama dicabut dari peredaran (dok. bi diy)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 telah melakukan pencabutan dan penarikan empat pecahan uang kertas Rupiah emisi lama.
Kepala Perwakilan BI DIY, Budi Hanoto menjelaskan, pencabutan dan penarikan tersebut sengaja dilakukan, guna meningkatkan fitur keamanan pada uang kertas, melalui teknologi unsur pengaman terbaru.
Adapun empat pecahan uang kertas Rupiah yang ditarik dan dicabut peredarannya, antara lain:
- Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien),
- Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara),
- Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR. Soepratman), dan
- Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta).
“Empat pecahan tersebut tidak berlaku lagi atau bukan lagi sebagai alat pembayaran yang sah terhitung sejak, tanggal 31 Desember 2018 mendatang, tegas Budi dalam siaran tertulisnya, Rabu (19/12/2018).
Oleh karenanya, BI DIY juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan pecahan-pecahan uang seri tersebut segera menukarkan uang dengan pecahan baru, di seluruh kantor-kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018.
Layanan penukaran uang di BI DIY juga akan dibuka hingga tenggat waktu 30 Desember 2018, dengan jam operasional pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
Sementara untuk mengantisipasi lonjakan permintaan uang kartal di DIY pada periode Natal dan Tahun Baru, BI DIY juga telah mempersiapkan uang kartal, baik kertas maupun logam dalam jumlah yang cukup, sehingga masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan keterbatasan uang tunai selama periode tersebut.
Menurut Budi, permintaan uang kartal perbankan di DIY selama Natal dan Tahun Baru tercatat sebesar Rp2,3 Triliun, atau meningkat sebesar 43% dibandingkan tahun lalu yang hanya sebesar Rp1,6 Triliun. Terhitung hingga 14 Desember 2018, realisasi terhadap proyeksi telah mencapai 39% dari jumlah proyeksi yang disampaikan perbankan. (Ed-02)