4 TPS di Sleman Berpotensi Gelar Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

SLEMAN (kabarkota.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman memperkirakan sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi menyebut, salah satunya di TPS 126 Catur Tunggal, Kapanewan Depok. Sebab, ada sejumlah warga perantauan yang mayoritas mahasiswa yang datang ke TPS ingin menggunakan hak suara, hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP el). Sementara mereka tidak mengurus pindah pemilih sebelumnya sehingga berpotensi PSU.

Baehaqi menjelaskan bahwa berdasarkan aturannya, pemilih yang bisa menggunakan hak pilihnya di TPS dengan KTP-el hanya mereka yang alamat domisili di KTP-nya sesuai dengan TPS setempat.

“Tentunya kami menunggu rekomendasi dari hasil kajian Bawaslu, apakah akan dilakukan PSU atau tidak,” kata Baehaqi di KPU Sleman, pada Kamis (15/2/2024).

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi (dok. kabarkota.com)

Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar membenarkan adanya sejumlah TPS di Sleman yang berpotensi PSU, lebih tepatnya empat TPS.

“Kami sedang mengkajinya sebelum nanti mengeluarkan rekomendasi, karena ini masih dalam proses penanganan pelanggaran,” jelasnya melalui sambungan telepon.

Empat TPS yang dimaksud, yakni: TPS 126 Catur Tunggal, Kapanewon Depok; TPS 29 Tegaltirto Kapanewon Berbah; TPS 26 Tridadi Kapanewon Sleman; dan TPS 26 Sidoarum Kapanewon Godean, dengan kasus yang berbeda-beda. Di antaranya: pemilih yang tidak mempunyai hak suara di TPS yang bersangkutan namun tetap mencoblos; satu pemilih yang mencoblos dua surat suara yang sama; serta pemilih tambahan yang seharusnya hanya mendapatkan tiga surat suara, namun diberi lima surat suara.

Berdasarkan regulasi di UU Pemilu, lanjut Arjuna, Bawaslu memiliki batas waktu 10 hari setelah pemungutan suara untuk menyampaikan rekomendasi ke KPU Sleman.

“Jika kajian kami sudah selesai, maka rekomendasinya segera kami sampaikan ke KPU sebelum 10 hari supaya persoalannya tidak berlarut-larut,” tegasnya.

(dok. screenshot laman pemilu2024.kpu.go.id)

Sementara itu, berdasarkan Hasil Hitung Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilansir dari laman Pemilu2024.kpu.go.id yang diakses pada 15 Februari 2024 pukul 20:30 WIB, dari 1.651 TPS di Sleman (47,76 persen) data yang masuk, perolehan suara Paslon 02, Prabowo – Gibran unggul di Kabupaten Sleman, DIY, dengan perolehan suara 146.947 (48,15 persen) dibandingkan Paslon 03, Ganjar – Mahfud dengan perolehan suara 91.652 (30,03 persen) dan Paslon 01, Anies – Muhaimin dengan perolehan 66.604 suara (21,82 persen. (Rep-01)

Pos terkait