ABY: soal tax amnesty, suara buruh terpecah

Ilustrasi (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejak pemerintah memberlakukan program pengampunan pajak (tax amnesty), banyak kalangan menyoroti kebijakan tersebut. Termasuk di kalangan buruh.

Bacaan Lainnya

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi, �di kalangan buruh sendiri terjadi perbedaan pendapat. Pertama, sebagian buruh mendukung adanya tax amnesty, selama hasilnya benar-benar digunakan untuk kesejahteraan buruh.

“Menurut kami, hingga kini pemberlakuan tax amnesty belum berdampak bagi buruh,” kata Kirnadi saat dihubungi kabarkota.com, Senin (24/9/2016).

Sementara yang kedua, lanjut Kirnadi, sebagian buruh menganggap pemberlakuan Undang-Undang Tax Amnesty itu merugikan negara, sehingga mereka yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia (FSBMI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), sejak Tax Amnesty diundangkan.�

Alasannya, kata Kirnadi, para pengusaha disinyalir telah menyembunyikan hartanya agar tidak kena pajak. Padahal, tindakan tersebut tergolong dalam pidana pajak.�

“Saat ini sudah memasuki sidang ke 4,” ungkapnya. Hanya saja, imbuhnya, ABY tak termasuk sebagai pihak yang mengajukan gugatan tersebut. (Rep-03/Ed-01)

Pos terkait