Ilustrasi (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sejak pemerintah memberlakukan program pengampunan pajak (tax amnesty), banyak kalangan menyoroti kebijakan tersebut. Termasuk di kalangan buruh.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY), Kirnadi, di kalangan buruh sendiri terjadi perbedaan pendapat. Pertama, sebagian buruh mendukung adanya tax amnesty, selama hasilnya benar-benar digunakan untuk kesejahteraan buruh.
“Menurut kami, hingga kini pemberlakuan tax amnesty belum berdampak bagi buruh,” kata Kirnadi saat dihubungi kabarkota.com, Senin (24/9/2016).
Sementara yang kedua, lanjut Kirnadi, sebagian buruh menganggap pemberlakuan Undang-Undang Tax Amnesty itu merugikan negara, sehingga mereka yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Metal Indonesia (FSBMI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), sejak Tax Amnesty diundangkan.
Alasannya, kata Kirnadi, para pengusaha disinyalir telah menyembunyikan hartanya agar tidak kena pajak. Padahal, tindakan tersebut tergolong dalam pidana pajak.
“Saat ini sudah memasuki sidang ke 4,” ungkapnya. Hanya saja, imbuhnya, ABY tak termasuk sebagai pihak yang mengajukan gugatan tersebut. (Rep-03/Ed-01)