Pasca Penetapan 3 Tersangka, Polri Didesak ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan Ilegal

penyadapan ilegal
Ilustrasi (gambar dibuat dengan bantuan AI/ dok. kabarkota,com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengapresiasi kinerja Polri di bawah kepemimpinan, Jenderal Pol. Suyudi karen telah menegakkan hukum atas dugaan penyadapan ilegal, penghapusan dokumen elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik nasional.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menilai, kejahatan luar biasa tersebut tidak sekadar penyalahgunaan wewenang, melainkan juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang serius terhadap hak demokrasi dan sistem hukum nasional.

Read More

Terlebih, penyadapan ilegal tersebut juga ditujukan kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” tegas Hasto melalui video yang diunggah akun tiktok @moncongputihofficial, pada 3 November 2026.

Menurutnya, aksi tersebut termasuk tindakan makar yang tidak bisa ditolerir dengan alasan apa pun, serta harus diusut tuntas terkait aktor-aktor yang terlibat didalamnya.

Hasto menganggap, ini juga menjadi momentum bagi Polri untuk mengembalikan marwahnya dalam membangun supremasi hukum di Indonesia. Mengingat, berbagai dugaan bahwa penyadapan ilegal di masa lalu telah digunakan untuk kepentingan-kepentingan politik. Sekaligus, membungkam kelompok kritis, masyarakat Sipil, jurnalis dan juga para politisi, tokoh-tokoh politik yang berjuang bagi kebenaran keadilan dan kemaslahatan rakyat Indonesia

Lebih lanjut Hasto menyampaikan, pengungkapan kasus kejahatan tersebut telah menunjukkan bahwa kekuatan hati nurani menang, karena pengungkapannya dimulai dari laporan di internal Polri. “Ini menunjukkan bahwa nurani masih bekerja dan menjadi suatu kekuatan, yang membongkar segala penyalahgunaan dan tindak kejahatan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (3//11/2026) malam, Mabes Polri menetapkan tiga petinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. Selain menyadap Presiden, mereka juga menyadap para pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh masyarakat, LSM, serta pengusaha. Ke5 jahatan tersebut dilakukan pada periode 2025 – 2026.

JPW: Perlu Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain

Di lain pihak, Aktivis Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba juga mendesak agar Mabes Polri tak hanya berhenti pada tiga tersangka saja dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kadiv Humas ogja Police Watch (JPW) Baharuddin Kamba mendesak pihak Mabes Polri untuk tidak hanya berhenti pada 3 tersangka saja. Tetapi perlu didalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

“Perlu didalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk siapa yang menyuruh melakukan untuk penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto,” pinta Kepala Divisi Humas JPW ini dalam siaran persnya.

Sebab, Bahar berpandangan bahwa terungkapnya kasus tersebut dapat menunrunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Jika sekelas petinggi Mabes Polri saja bisa dengan mudah melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden, apalagi terhadap masyarakat biasa.

“Kami berharap, kasus ini tidak mengganggu pelayanan, pengayoman, dan perlindungan kepolisian kepada masyarakat, tanpa pandang bulu,”ucap Bahar.

Pakar HTN: Evaluasi Menyeluruh APH

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Indonesia (UII), Anang Zubaidy menjelaskan, penyadapan merupakan tindakan yang melanggar dan membatasi kebebasan hak. Setiap tindakan yang dilakukan oleh negara yang membatasi hak seharus diatur dengan undang-undang.

“Artinya, tindakan penyadapan tanpa alasan untuk penegakan hukum kepada siapapun adalah perbuatan yang dilarang. Terlebih, jika tindakan tersebut dilakukan terhadap pejabat negara,” ucap Anang kepada kabarkota.com, pada Rabu (4/11/2026).

Disinggung soal dugaan makar, Anang menerangkan, guna memastikan tindakan tersebut termasuk kategori makar atau bukan, perlu pendalaman lebih lanjut mengenai motif pelaku, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diuntungkan atau dianggap sebagai user, dalam aktivitas penyadapan yang dilakukan oleh tiga jenderal tersebut

Anang menambahkan, berpijak dari kasus tersebut, maka perlu dilakukan evaluasi yang menyeluruh supaya Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki perangkat untuk melakukan tindakan-tindakan yang potensial melanggar hak tidak justru menggunakannya untuk kepentingan di luar kepentingan negara.

“Kalau seorang kepala negara saja dapat disadap tanpa ada kewenangan, bagaimana dengan nasib rakyat biasa?” sambungnya.(Rep-01)

Related posts