Ilustrasi: lahan dan rumah milik warga Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DIY yang terkena proyek jalan tol Yogya – Bawen (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana merespon positif kebijakan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X yang tidak akan melepas tanah Sultan Ground (SG) dan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan jalan tol di Yogyakarta. Melainkan dengan status sewa menyewa.
“Kami mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut,” tegas Huda dalam siaran pers yang diterima kabarkota.com, Kamis (3/2/2023).
Menurutnya, penggunaan SG dan TKD tanpa mekanisme pelepasan justru merupakan bentuk perlindungan terhadap kepentingan budaya dan kalurahan. Terlebih, proyek jalan tol semestinya juga membawa kemanfaatan jangka panjang bagi masyarakat di DIY, termasuk kepentingan kebudayaan keraton dan kalurahan.
“Kalau beli putus, maka kemanfaatannya akan berkurang dan kalurahan akan sangat kesulitan mencari tanah pengganti,” sambungnya.
Sementara dengan mekanisme sewa-menyewa, maka tidak akan ada aset yang hilang. Bahkan, Keraton dan kalurahan bisa mendapatkan biaya sewa tahunan dalam jangka panjang, yang harapannya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan kepentingan kebudayaan.
Meski dengan mekanisme sewa-menyewa, Huda memastikan bahwa pelaksanaan proyek strategis nasional tersebut tetap aman di atas tanah SG dan TKD, karena prosesnya tidak akan terganggu sama sekali. Mengingat, berdasarkan Undang-undang Keistimewaan DIY dan Perdais Nomor 1 Tahun 2017, pemanfaatan tanah SG dan TKD bisa untuk tiga kepentingan, yakni pengembangan kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara terkait pembebasan tanah warga untuk kepentingan jalan tol, Huda meminta agar diberikan ganti untung dengan melakukan apraisal secara baik dan profesional. Hal itu penting, sebab banyak keluhan warga yang rumahnya digunakan jalan tol, tapi uang penggantinya tidak cukup untuk membeli rumah baru yang sepadan. (Ed-01)