seorang Ibu menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera. (sumber: simomot.com)
JAKARTA (kabarkota.com) – Baru-baru ini, Pemerintah telah meluncurkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Namun, sebagian kalangan masih mengaggap bahwa KIS merupakan pengganti dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris, pada Senin (3/11) kemarin menjelaskan, KIS merupakan program jaminan kesehatan untuk warga kurang mampu. Sedangkan BPJS sebagai Badan Pengelolanya
"Yang satu program, yang satu Badan Negara,” kata Fahmi.
Menurutnya,KIS ini sekaligus menjalankan semangat Undang-Undang jaminan nasional. Namun, ada 2 hal yang ditambahkan, yakni terkait kualitas dan kuantitasnya. KIS, sebut Fahmi, merupakan integrasi dari pelayanan preventif dan promotif. Sementara secara kuantitas, ada tambahan kepersertaan. seperti bagi penyandang masalah sosial.
Untuk sementara, penerima KIS adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ditetapkan Pemerintah. Sedangkan untuk jalur pelayanan KIS sama dengan peserta PBI atau Jamkesmas. Peserta lebih dahulu dilayani di Puskesmas setempat. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit yang ditunjuk, jika dokter merekomendasikan perawatan lebih lanjut. Namun bagi pasien Gawat Darurat, bisa langsung dibawa ke Rumah Sakit. (liputan6.com)