Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati. (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Yogyakarta telah memasuki tahap akhir dengan penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, pada 9 Januari 2025 lalu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada 2024 pun telah merilis Publikasi Hasil Pengawasan pada Pemilu 2024, termasuk penyelenggaraan Pilkada Kota Yogyakarta.
Komisioner Bawaslu Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati mengatakan, hasil publikasi seluruh tahapan pengawasan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomo 2 tahun 2025.
“Ini merupakan bagian dari proses transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu yang perlu disampaikan secara luas kepada masyarakat di kota Yogyakarta,” kata Nurhayati dalam pernyataan yang disampaikan melalui video Bawaslu Kota Yogyakarta, pada Jumat (31/1/2025).
Laporan lengkap tentang hasil publikasi tersebut, lanjut Nurhayati, dapat diakses oleh publik melalui laman resmi Bawaslu Kota Yogyakarta.
Salah satu poin dari Hasil Publikasi itu, Bawaslu Kota Yogyakarta menemukan penurunan jumlah pengguna hak pilih, khususnya pada pemilih disabilitas. Pada Pemilihan Tahun 2024, jumlah pemilih disabilitas di Kota
Yogyakarta sebanyak 2.649 pemilih. Namun, dari jumlah tersebut hanya 1.068 yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
Bawaslu Kota Yogyakarta menilai, banyaknya pemilih disabilitas yang tidak
menggunakan hak pilihnya itu menggambarkan rendahnya angka
partisipatif bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.
Oleh karena itu, salah satu rekomendasi Bawaslu Kota Yogyakarta adalah perlunya upaya lebih keras guna meningkatkan partisipasi pemilih. Diantaranya, melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi yang lebih intensif dengan menyasar lebih banyak elemen masyarakat. Tak terkecuali kelompok penyandang disabilitas.
Selain itu, edukasi politik dan demokrasi juga harus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya menjelang Pemilu. Dalam hal ini, penyelenggara Pemilu dapat bekerja-sama dengan institusi pendidikan maupun Organisasi Masyarakat (Ormas). Ini penting guna mengintegrasikan pendidikan Pemilu dalam kurikulum atau pun program komunitas.
Sementara itu saat dihubungi kabarkota.com, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro belum bisa memberikan komentar terkait Hasil Publikasi Pengawasan Bawaslu tersebut. Sebab, menurutnya, guna memastikan adanya penurunan partisipasi pemilih disabilitas, maka pihaknya harus mengacu pada data pembanding antara Pilkada 2017 dan 2024. (Rep-01)