YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Sekitar 180 orang tua yang mayoritas anaknya menjadi korban Daycare Little Aresha Yogyakarta berkumpul di ruang Bima, Kompleks Balaikota Yogyakarta, pada 6 Mei 2026.
Mereka melakukan koordinasi dengan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta untuk menindaklanjuti penanganan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak-anak di Daycare tersebut.
Sebelum meminta tanda tangan dari masing-masing orang tua, Tim Hukum membuka dialog dengan mereka.
Salah satu orang tua anak, Via meminta agar para tersangka kasus daycare LA tidak sekadar dipidana, tetapi juga dimiskinkan.
“Apakah aset-aset mereka bisa ditarik untuk membayar restutusi?” tanya Via. Mengingat, ratusan orang tua korban berencana mengajukan restitusi atas kerugian baik fisik maupun psikis yang dialami anak-anak atas kasus tersebut.
Sedangkan orang tua anak lainnya, Septian Perwira Yuda meminta, selain para tersangka dijatuhi hukuman pidana, mereka juga dikenai sanksi sosial.
“Ketika mereka diberi hukuman 5 – 20 tahun tidak akan cukup, karena hal ini menyangkut psikologis anak-anak kami,” tegas Septian.
Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogya akan Optimalkan Langkah Hukum
Menanggapi hak tersebut, Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Pemkot Yogyakarta Saverius Vanny mengatakan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan langkah-langkah hukum yang bisa ditempuh. Termasuk, pidana korporasi yang dalam hal ini Yayasan Daycare tersebut.
“Salah satu bentuk pidana dari korporasi adalah ganti rugi dan pembubaran korporasi,” sebutnya.
Pihaknya juga menyinggung soal pemenuhan hak restitusi, sebagaimana dijamin dalam KUHP dan KUHAP. “Maka kami juga bermitra dengan LPSK dan institusi terkait supaya hak restitusi ini bisa terpenuhi,” sambungnya.
Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta, Dedi Sukmadi berpendapat bahwa berdasarkan mekanisme hukum, ada peluang penyitaan aset Yayasan karena itu bagian dari korporasi. Hanya saja, perlu proses pembuktian.
“Ini yang harus dilihat… ada tidak asetnya? Bahkan saya dengar terakhir, gedung yang dipakai untuk Daycare itu rumah kontrakan milik orang lain,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani mengaku, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta terkait tuntutan pemiskinan dengan penyitaan aset tersebut.
“Harapan kami, jaksa mempunyai keberanian untuk melakukan sita terhadap aset-aset milik Yayaysan,” tegas Udiyati. Meskipun, proses penyitaan aset itu harus melalui penelusuran harta dan pemblokiran rekening bank dari para pelaku terlebih dahulu.
Terkait aduan, Udiyati menyebutkan, total pengaduan yang masuk terkait dugaan kasus Daycare ini sebanyak 182. Dari jumlah tersebut, 130 diantaranya sudah dilakukan asessmen kepada orang tua korban, namun belum semuanya berproses hukum.
“Bagi mereka yang belum melakukan pengaduan atau mendapat pendampingan hukum… Kami masih membuka helpdesk. Sampai hari ini masih ada layanan,” ucapnya.
Sementara terkait dengan desakan adanya sanksi sosial, perwakilan dari Polresta Yogyakarta menjelaskan, sanksi sosial murni datang dari tekanan lingkungan sekitar, jadi bukan dari lembaga negara maupun pemerintah. “Misalnya dengan pengucilan, teguran, rasa malu ketika kasus ini tersebar. Itu murni dari masyarakat sekitar,” paparnya. (Rep-01)







