Bentrok antarAparat Keamanan, DPR Kirim Utusan ke Batam

Ilustrasi (sumber:antarariau.com)

JAKARTA (kabarkota.com) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto menyatakan, pihaknya mengutus Komisi I dan Komisi III ke Batam, untuk menyelesaikan konflik antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) Yonif 134/Tuah Sakti dengan Anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Kepulauan Riau, yang terjadi Rabu (19/11) kemarin.

Bacaan Lainnya

Langkah itu dilakukan, kata Setya, karena pihaknya prihatin atas bentrokan yang terjadi antar-aparat keamanan tersebut.

“Kami berharap, bentrok antara tentara dan polisi seperti di Batam itu tidak tidak terulang kembali,” kata Setyo di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/11).

Untuk itu Setya juga meminta, agar Panglima TNI dan Kapolri segera menindaklanjuti permasalahan tersebut secara tuntas.

“Seharusnya kedua institusi itu bisa memberi contoh dan bekerja sama dengan baik,” sesalnya.

Sementara, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Gatot Nurmantyo memastikan, tentara yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bentrok antara anggota TNI Yonif 134/Tuah Sakti dan Brigade Mobil Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Batam kemarin, akan mendapat sanksi.

"Saya yang bertanggungjawab atas kejadian ini," kata Gatot di markas Polda Riau, usai pertemuan tertutup dengan Kepala Polri Jenderal Sutarman.

Gatot juga berjanji, TNI akan melakukan investigasi internal untuk mengungkap penyebab bentrok dan penembakan di Markas Komando Brigade Mobil (Brimob) Polda Kepulauan Riau.

"Anggota TNI dilengkapi dengan senjata untuk musuh negara,” tegasnya. Oleh karena itu, sambung dia, Polisi Militer Angkatan Darat dan satuan lain di luar Yonif 134 telah menarik dan mengamankan semua senjata aggota Yonif 134.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Ronny F. Sompie juga menyatakan bahwa anggota Brimob yang terlibat bentrok di Batam akan diberikan sanksi tegas.

Ronny mengaku, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan para anggota Brimob dalam insiden tersebut.

"Bisa pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi, dan pelanggaran pidana. Pemberian sanksinya berbeda. Kalo pelanggaran pidana ditangani reserse, kalau pelanggaran disiplin dan kode etik oleh Propam," kata Ronny di Jakarta. (Antara)

Pos terkait