Pengumuman penutupan layanan BPJS di RSIH Yogyakarta yang tersebar di media sosial (dok. Istimewa)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Mulai awal tahun 2019 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menghentikan kerjasamanya dengan sejumlah Rumah Sakit (RS) swasta di beberapa daerah, termasuk Yogyakarta.
Akibatnya, sejumlah RS itu tak dapat melayani pasien yang hendak berobat di sana dengan menggunakan kartu BPJS. Salah satunya, Rumah Sakit Islam (RSI) Hidayatullah Yogyakarta, yang mengumumkan bahwa terhitung sejak tanggal 11 Januari 2019, RSI Hidayatullah (RSIH) menyampaikan permohonan maaf, karena tak bisa melayani pasien BPJS Kesehatan, sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Pengumuman penutupan layanan BPJS tersebut telah tersebar di media sosial
Pemutusan kontrak kerjasama tersebut disinyalir berkaitan dengan persyaratan akreditasi yang wajib dipenuhi oleh RS, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya di pasal 67.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, sebagaimana dilansir dari laman BPJS Kesehatan, pasal 67 itu pada intinya menyebut bahwa Fasilitas Kesehatan (Faskes) swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.
Dalam proses akreditasinya, BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing (uji kelayakan) yang melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Faskes. Adapun kriteria teknis seleksinya, Faskes yang ingin bergabung harus memiliki Sumber Daya Manusia, seperti tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana, dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
Selain itu, mereka juga wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun, meskipun kontrak itu sifatnya sukarela. Dalam proses perpanjangan kontrak kerja sama pun dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik, sesuai kontraknya. Proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinkes setempat, dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.
Ketika layanan BPJS Ditutup, Apa Respon Masyarakat?
Dalam setiap kebijakan baru yang diterapkan, apalagi menyangkut kepentingan publik, hampir selalu ada pro dan kontra di masyarakat. Begitu pun dengan penutupan layanan BPJS di sejumlah RS di daerah.
M. Damiri, salah seorang warga Yogya, misalnya, yang menganggap bahwa penutupan layanan BPJS di RS, seperti RSIH cukup merugikan masyarakat.
“Pasien semakin sulit mencari RS yang melayani BPJS,” kata Damiri kepada kabarkota.com. Oleh karenanya ia berharap, agar RS Negeri maupun Swasta bisa tetap melayani pasien BPJS.
Lain halnya dengan warga Yogyakarta lainnya, Herning. Ia justru menilai, pembatasan kerjasama BPJS hanya dengan faskes-faskes yang sudah terakreditasi itu penting. Mengingat, akreditasi itu berkaitan dengan jaminan mutu pelayanan bagi masyarakat, sehingga persyaratan administrasinya harus dipenuhi.
“BPJS memang belum sempurna, tapi ia melakukan inovasi untuk perbaikan,” anggap Herning yang merasakan manfaat besar dari jaminan asuransi keseharan tersebut. (Rep-01/Ed-03)