BUMN Harus Bersih dari Praktik Sapi Perah

SLEMAN (kabarkota.com) – Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada mendorong pengelolaan minyak dan gas yang dipegang oleh negara melalui badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengantisipasi kerawanan korupsi.

“Korupsi di sektor minyak dan gas hadir saat negara kehilangan kontrol karena suap terjadi dalam proses negosiasi di lapangan,” kata Direktur Eksekutif Pukat UGM, Zaenal Arifin Mochtar, dalam seminar “Memberantas Korupsi di Sektor Minyak dan Gas” di UGM, Kamis (6/3).

Bacaan Lainnya

Terkait persoalan BUMN yang akan ditunjuk untuk mengelola sumber daya migas tersebut, lanjut Zaenal Arifin, bersifat fleksible.

Menurutnya, bisa PT Pertamina yang menangani. Atau, mungkin perlu dibuat BUMN lain. Tetapi pada prinsipnya harus bersih dari praktik “sapi perah” politisi.

“Dikelola oleh negara itu juga jangan diartikan bersifat subjektif pilihan presiden, tapi benar-benar untuk negara,” tegas Zaenal.

Ia berharap, apabila PT Pertamina sebagai perusahaan negara dianggap tidak siap menangani, sebaiknya dimunculkan solusi membuat PT Pertamina menjadi siap. Bukan serta merta mengalihkan kepada Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.

“Jangan kalau buruk rupa kaca dipecah, namun justru yang perlu dilakukan adalah ada usaha untuk memperbaiki PT Pertamina agar menjadi lebih mampu mengelola migas,” tambahnya.

Dalam pandangan Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas , negara tidak perlu ragu lagi untuk menyerahkan kewenangan pengelolaan migas kepada PT Pertamina.

“Kenapa harus repot, ya memang harus PT Pertamina sebagai BUMN yang menganani migas, bukan yang lain. Kenapa harus membuat BUMN lain,”  jelasnya

Dengan pengelolaan migas dilakukan secara mandiri oleh perusahaan negara, kedaulatan negara atas sumber daya alamnya akan lebih diperhitungkan.

“Sesuai Pasal 33 UUD 1945 bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” tegas Firdaus.

Untuk saat ini, kasus korupsi yang merambah ke ranah hukum baru dua yaitu kasus yang di kejaksaan kemarin, kasus biore mediasi, dan satunya sudah ditangani KPK.

“Sebenarnya banyak kasus yang belum terendus KPK, apalagi di daerah-daerah. Maka dari itu, KPK harus terus mengupanyakan untuk melakukan penyelidikan lebih dalam lagi,” katanya. (tya)

CHRISTIAN YANUAR

Pos terkait