Aksi FJI DIY-Jateng di halaman kantor DPW PAN DIY, pada 22 Desember 2023 (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Pernyataan Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan saat berpidato dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), baru-baru ini mengundang reaksi sejumlah elemen masyarakat, khususnya di Yogyakarta.
Pasalnya, pernyataan Zulkifli yang menjadikan Tahiyat Salat sebagai lelucon dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap agama Islam. Selain itu, ucapan dia yang menyebut kata “saking cintanya…” terhadap salah satu capres tertentu dengan gerakan kode jari yang merujuk pada no urut paslon Capres juga dinilai tidak etis.
Akibatnya, pada Jumat (23/12/2023) siang, Puluhan orang yang tergabung dalam Front Jihad Islam (FJI) DIY – Jateng mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) DIY.
Mereka menuntut agar Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum (Ketum) DPP PAN meminta maaf kepada umat Muslim atas pernyataannya tersebut.
“Kami meminta pak Zulkifli Hasan meminta maaf secara langsung,” tegas Ketua FJI DIY, Abdurrahman usai bertemu dengan para kader DPW PAN DIY.
Jika permintaan maaf tidak segera disampaikan, maka FJI akan menempuh jalur hukum, dengan membuat laporan ke kepolisian.
Pihaknya juga mendesak agar presiden RI, Joko Widodo memberhentikan Zulkifli sebagai Menteri Perdagangan.
Pada kesempatan tersebut, Dewan Syuro DPP FJI, Ustad Umar Said berharap, hal serupa tidak lagi dilakukan oleh siapa pun karena bisa mengundang reaksi umat Islam.
Koalisi Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta Surati Presiden Jokowi
Reaksi juga datang dari Koalisi Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Yogyakarta yang mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), melalui kantor pos besar Yogyakarta.
Koordinator Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta, Tri Wahyu KH menilai, pidato Zulkifli Hasan dalam kapasitas sebagai Mendag RI tersebut sebagai perbuatan yang tidak beretika sehingga tidak pantas dilakukan seorang menteri yang
digaji dengan uang rakyat. Semestinya, ia menjunjung tinggi Asas – Asas Umum Pemerintahan dan Penyelenggaraan
Negara Yang Baik dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam hal ini Asas Akuntabilitas.
“Kami juga memandang bahwa perbuatan tersebut tercela karena suatu bentuk perbuatan yang menunjukkan ada konflik kepentingan,” ucap Wahyu melalui siaran persnya, pada 22 Desemer 2023.
Untuk itu, Koalisi Pegiat HAM Yogyakarta mengirimkan Surat Nomor : 09/SK/KPH-YK/2023 kepada Presiden dan secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran berat asas umum penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh Mendag RI.
“Kami meminta dalam tujuh hari kerja atau hingga 5 Januari 2024 mendatang, Presiden RI memberhentikan dengan tidak hormat Zulkifli Hasan dari jabatan Menteri Perdagangan RI,” sambung Wahyu.
Surat ini, lanjut Wahyu, juga ditembuskan ke Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta dan Koordinator Staf Khusus
Presiden RI, AAGN Ari Dwipayana.
Ketua DPW PAN DIY: Kami sudah Bertabayyun
Sementara itu, Ketua DPW PAN DIY Arif Noor Hartanto mengaku, pihaknya telah bertabayyun namun belum melakukan komunikasi secara langsung dengan Ketum DPP PAN terkait parmasalahan tersebut.
“Kami akan meminta waktu kepada DPP agar segera diselenggarakan tabayyun dengan Ketum supaya ini menjadi terang benderang seluruhnya, tidak hanya berdasarkan tafsif atau perkiraan yang mungkin itu tidak sesuai dengan yang sesungguhnya terjadi,” tutur Arif.
Mantan anggota DPRD Kota Yogyakarta ini juga berjanji akan menyampaikan tuntutan dari FJI kepada DPP PAN supaya ketum segera menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang menjadi pemantik problematika yang terjadi akhir-akhir ini.
“FJI juga menyampaikan surat yang sudah kami sampaikan sekretariat bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Namun terkait dengan desakan pemberhentian Zulkifli Hasan sebagai Mendag RI, Arif menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden RI sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari desakan dari sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta tersebut. (Rep-01)