Mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman (5/10/2016) (Anisatul Umah/kabarkota.com)
SLEMAN (kabarkota.com) – 70 buruh dari PT Starlight Thermoplast terancam di PHK. Sudah empat bulan ketujuh puluh buruh ini di rumahkan dengan gaji 50%.
Pihak perusahaan dan pekerja (5/10/2016) menggelar mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, dan berlangsung secara tertutup.Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIY, Kirnadi mengatakan dalam forum mediasi kedua belah pihak menyampaikan masing-masing keinginan.
Kirnadi menyayangkan pihak perusahaan yang belum bersedia memberikan pesangon sesuai dengan undang-undang. Alasan yang diberikan perusahaan adalah menurunnya produktifitas dan ketiadaan anggaran.
“Kita sampai kapanpun akan menuntut sesuai dengan UU,” tutur Kinardi (5/10/2016).
Pada UU No.13 tahun 2003 telah diatur berapa pesangon dan penghargaan jika mengalami PHK. Pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Jika pesangon tidak diberikan sesuai dengan UU, tambah Kinardi, pihaknya kan maju ke Pengadilan Hubungan Industrial.
“Yang kita tuntut hak pekerja untuk mendapatkan pesangon, Hari ini belum ada kesepakatan,” ungkapnya.
Mediator Hubungan Industri, Robertus Kuncoro Yakti mengatakan kesempatan bagi kedua belah pihak masih diberikan, dengan alasan masing-masing memiliki yang berbeda. Hal ini dapat disampaikan pada mediasi selanjutnya yang diagendakan Rabu pekan depan.
Rubertus menjelaskan tuntutan dari pekerja adalah pesangonnya dikali dua, satu kali uang penggantian masa kerja, dan satu kali uang penggantian hak. Namun, perusahaan hanya bisa memberikan 50% pesangon dari satu kali ketentuan.
“Kondisi perusahaan sudah menurun sehingga ada wacana di PHK. Maka mereka di rumahkan dulu, nanti kalau sudah sepakat baru ada PHK,” pungkasnya.
Dari pihak perusahaan PT Starlight Thermoplast saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan terkait rencana PHK 70 karyawannya (Rep-04/Ed-01)