Rumah Segera Ditertibkan KAI, Warga Lempuyangan minta Perpanjangan Waktu

Spanduk penolakan warga Lempuyangan Yogyakarta yang dipasang di depan salah satu rumah eks pekerja KAI stasiun Lempuyangan Yogyakarta. (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Warga penghuni rumah eks pekerja Kereta Api Indonesia (KAI) di depan Stasiun Lempuyangan Yogyakarta telah menerima Surat Peringatan (SP) 3 agar segera membongkar bangunan tambahan dan mengosongkan rumah yang mereka tempati, paling lambat pada 18 Juni 2025 mendatang.

SP 3 yang ditandatangani Deputi PT KAI (Persero) Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko pada 12 Juni 2025 itu mendorong warga Lempuyangan mempertanyakan peringatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Hari Selasa (16/6/2025) siang, sejumlah perwakilan warga Lempuyangan mendatangi kantor PT KAI Daop 6 Yogyakarta, dengan didampingi Juru Bicara (Jubir) warga, Fokki Ardiyanto dan Pendamping Hukum warga, Muhammad Rakha Ramadhan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Mereka melakukan audiensi secara tertutup dengan pihak PT KAI selama kurang lebih 2 jam.

Juru Bicara Warga Lempuyangan, Fokki Ardiyanto. (dok. kabarkota.com)

Usai pertemuan tertutup, Jubir Warga Lempuyangan, Fokki Ardiyanto mengungkapkan, salah satu poin yang diinginkan warga adalah perpanjangan waktu pengosongan bangunan hingga bulan Agustus mendatang.

“Sikap warga di situ adalah meminta supaya mereka bisa melaksanakan peringatan Agustusan untuk terakhir kalinya. Setelah itu, terserah KAI mau ngapain,” tegas Fokki kepada wartawan di Yogyakarta.

Sedangkan terkait kompensasi, lanjut Fokki, warga meminta ada pengukuran ulang oleh PT KAI, dan meminta pemberian bebungah dari Keraton bisa lebih besar dari Rp 53 juta per rumah. Selain itu, pihaknya juga berharap PT KAI dapat menambah besaran nominal kompensasi dari tawaran sebelumnya. Mengingat, idealnya, warga bisa mendapatkan kompensasi sebesar harga rumah Kredit Perumahan Rakyat (KPR) atau minimal Rp 250 juta atas pemindahan tersebut.

PT KAI Klaim Sejumlah Warga Lempuyangan sudah Setuju soal Kompensasi

Menanggapi aspirasi tersebut, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menjelaskan bahwa SP 3 dikirimkan ke warga setelah sebelumnya melewati tahap sosialisasi, serta mediasi beberapa kali, namun tidak tercapai kesepakatan hingga KAI mengirimkan SP 1 dan SP 2.

“Setelah SP3 ini, kami akan segera mengusulkan ke pimpinan, namun tetap mengikuti prosedur yang ada. Penertiban akan kami lakukan setelah SP3 melewati tenggat waktunya,” papar Feni di kantornya.

Feni mengklaim bahwa setiap pihaknya melakukan pertemuan dengan warga atau mengambil langkah-langkah tertentu, itu sudah melalui koordinasi dengan pihak Keraton.

Terkait dengan permintaan warga agar memunda waktu pengosongan hingga bulan Agustus, Feni mengaku, pihaknya akan mengacu prosedur dari pusat. Sementara menyangkut besaran kompensasi, PT KAI tetap akan memberikannya sesuai dengan nominal yang telah disampaikan ke warga sebelumnya, yakni Rp 250 ribu per meter persegi untuk bangunan tambahan, dan ongkos bongkar Rp 2 juta per rumah.

“Kami tetap pada keputusan awal. Warga juga sudah memahami bahwa sesuai dengan sosialisasi sebelumnya, kompensasi yang diberikan adalah ongkos bongkar, dan tidak ada perubahan,” sambungnya.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih. (dok. kabarkota.com)

Feni juga mengklaim bahwa sejumlah warga telah menyetujui ongkos bongkar yang ditawarkan PT KAI. “Sudah ada beberapa yang menyetujui dan mungkin sudah mulai prosesnya,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut pihaknya menuturan, PT KAI berencana melakukan beautifikasi di Kawasan Stasiun Lempuyangan Yogyakarta guna mengakomodasi kebutuhan masyarakat pengguna Kereta Api (KA) Ekonomi PSO dan KRL. Tujuannya, untuk meningkatkan kapasitas, keselamatan, keamana, dan kenyamanan penumpang di stasiun. (Rep-01)

Pos terkait