Coretax di DIY baru Diaktifkan 40 Persen Wajib Pajak

coretax
Ilustrasi dibuat dengan bantuan AI (dok. kabarkota.com)

YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY mencatat, aktivasi akun Core Tax Administration System (Coretax) baru mencapai 40 persen dari total Wajib Pajak (WP) di DIY.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati dalam kegiatan *Sosialisasi Aktivasi Akun Coretax dan KO DJP Bersama bagi Kepala OPD di lingkungan Pemda DIY, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Selasa (30/12/2025).

Read More

“Saat ini, baru sekitar 40 persen dari seluruh wajib pajak di DIY yang sudah melakukan aktivasi akun Coretax. Total wajib pajak ada sekitar 300ribuan orang,” kata Erna, melalui siaran pers Humas Pemda DIY, pada Selasa (30/12/2025).

Menurutnya, batas akhir aktivasi akun Coretax sebenarnya bukan 31 Desember 2025, melainkan dapat dilakukan wajib pajak sebelum pengisian laporan SPT Tahunan. Hanya saja, DJP mengimbau agar mereka segera melakukan aktivasi tersebut, guna menghindari kendala teknis.

Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X menegaskan, sosialisasi perpajakan memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Tak hanya meningkatkan kesadaran, khususnya pada wajib pajak orang pribadi, dan sektor UMKM, sosialisasi yang jelas dan terarah juga mampu memperkuat persepsi keadilan dan kepercayaan kepada pemerintah,” ungkap Wagub saat membacakan sambutan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Melalui Coretax, paparnya, kini semua proses perpajakan terintegrasi dalam satu sistem. Mulai dari pendaftaran hingga pengawasan. Harapannya, hal ini dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menambahkan, sosialisasi ini sekaligus membantu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY dalam memahami dan mengaktivasi akun Coretax sebagai bentuk komitmen menjalankan kebijakan pemerintah pusat.

“Dan pada dasarnya Coretax memudahkan kita dalam mendapatkan informasi dan menyampaikan laporan ataupun potongan pajak yang sudah dilakukan,” anggapnya. (Ed-01)

Related posts