Ketua dan anggota DKPP saat menggelar konferensi pers di Yogyakarta, pada Selasa (1/11/2022). (dok. kabarkota.com)
YOGYAKARTA (kabarkota.com) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebut bahwa pelanggaran profesionalisme penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten/kota paling banyak dilaporkan.
Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, data tersebut didapat berdasarkan hasil penanganan perkara dalam satu dasawarsa terakhir (2022).
“Jadi soal tindakan profesional baik dari Bawaslu maupun KPU,” kata Dewi dalam konferensi pers di Yogyakarta, pada Selasa (1/11/2022).
Jenis pelanggaran profesionalisme ini, menurut Dewi, diantaranya PPS tidak mengumumkan DPS dan perbaikan daftar pemilih.
Oleh karena itu, lanjut dia, DKPP melakukan antisipasi dengan melakukan pendidikan etik yang akan diberikan kepada semua penyelenggara Pemilu hingga ke penyelenggara ad hoc (PPS/PPK). Selain itu, DKPP juga akan memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang dilantik oleh DKPP di Yogyakarta, pada 1 November 2022.
Pada kesempatan ini, DKPP mengukuhkan 204 TPD Periode 2022 – 2023. Nama-nama yang dikukuhkan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) DKPP Nomor : 016/SK/K.DKPP/SET-03/X/2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan TPD Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pada Setiap Provinsi di Indonesia Periode 2022-2023 tertanggal 28 Oktober 2022.
Ketua DKPP, Heddy Lugito menjelaskan, pengukuhan ini merupakan satu dari serangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Peningkatan Kapasitas TPD.
“Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat memberikan kata-kata pelantikan.
Heddy juga memaparkan, TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP dan keanggotaannya terdiri atas unsur masyarakat, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh.
“TPD bertugas melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah,” ungkapnya.
Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota. (Rep-01/adv.)